$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Brigjen TNI YAK Diduga Korupsi Rp 127 M untuk Kepentingan Pribadi

INDONESIAKININEWS.COM -  Seorang Brigadir Jenderal TNI berinisial YAK dijerat tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia diduga melakuka...



INDONESIAKININEWS.COM - Seorang Brigadir Jenderal TNI berinisial YAK dijerat tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia diduga melakukan korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) untuk prajurit TNI AD yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, jumlah uang yang dia korupsi sebanyak Rp 127.736.000.000. Uang itu, kata Leonard, digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya," ujar Leonard dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (11/12).

Diketahui, Brigjen YAK menjabat selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019. Namun diduga korupsi dia lakukan jauh sebelum menjabat sebagai direktur keuangan.
Tak sendiri, Brigjen YAK diduga melakukan korupsi bersama dengan Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP. Ia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Brigjen TNI YAK dan NPP diduga korupsi dalam kurun waktu tahun 2013-2020. TWP AD sendiri bersumber dari dana prajurit TNI yang dipotong melalui sistem autodebet. 

Diduga Rp 127 miliar yang dikorupsi itu dialihkan ke rekening pribadi Brigjen YAK. Uang tersebut tak mengendap di rekening Brigjen YAK, tetapi diteruskan ke rekening NPP.

Pemindahan uang itu dengan alasan sebagai dana pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI AD.
"Tersangka ini telah mengeluarkan uang dengan jumlah keseluruhan 127.736.000.000 dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi yang bersangkutan. Kemudian tersangka mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI AD," kata Leonard.
Dari tangan Brigjen YAK, turut diamankan sejumlah aset seperti ruko, mobil, dan tanah. Diduga aset itu dibeli dari uang korupsi.
"Akibat perbuatan tersangka Brigjen TNI YAK dan NPP berdasarkan hasil riksa perhitungan kerugian negara BPKP kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 127.736.000.000," ujar Leonard.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini merupakan koneksitas yang dilakukan oleh jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.

s: kumparan.com


Name

Berita,24136,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1008,Kesehatan,29,Nasional,23162,News,1362,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Brigjen TNI YAK Diduga Korupsi Rp 127 M untuk Kepentingan Pribadi
Brigjen TNI YAK Diduga Korupsi Rp 127 M untuk Kepentingan Pribadi
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiAMIieXG4lVnJSnpVREahh1qTzQm6ivZH35lYAr1nvLMLEAA3DlD1eM8g5ZSSnB-JsnijZ0SfPrTGDkdPAPYj6QLZCIc9Q1tB9aQIbWm0lZltydOBmFuPqGknQMwfBREMwr9AViFC-O0KXCXht0NOrOqz3-TnTdMviwsPaJ0srTxa-JG_nMTVZhDpreA=w640-h360
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiAMIieXG4lVnJSnpVREahh1qTzQm6ivZH35lYAr1nvLMLEAA3DlD1eM8g5ZSSnB-JsnijZ0SfPrTGDkdPAPYj6QLZCIc9Q1tB9aQIbWm0lZltydOBmFuPqGknQMwfBREMwr9AViFC-O0KXCXht0NOrOqz3-TnTdMviwsPaJ0srTxa-JG_nMTVZhDpreA=s72-w640-c-h360
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/12/brigjen-tni-yak-diduga-korupsi-rp-127-m.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/12/brigjen-tni-yak-diduga-korupsi-rp-127-m.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy