INDONESIAKININEWS.COM - Bripka IS alias Ismail (39), anggota Polres Lahat, telah menjalani sidang disiplin di Propam Polda Sumatera Selatan ...
INDONESIAKININEWS.COM - Bripka IS alias Ismail (39), anggota Polres Lahat, telah menjalani sidang disiplin di Propam Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan dinyatakan terbukti menghamili istri dari seorang narapidana (napi) Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir.
Namun terungkap fakta di persidangan, istri narapidana dan Bripka IS ternyata berpacaran alias selingkuh.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menjelaskan vonis 21 hari di tahanan dijatuhkan hakim kepada Bripka IS karena terlapor tidak menjaga etika atau norma di kepolisian.
Bripka IS disebut telah beristri, namun menjalin hubungan dengan perempuan lain. Penahanan Bripka IS merupakan sanksi disiplin.
"Dari keputusan sidang yang digelar Bid Propam tadi, Bripka Ismail ditempatkan di ruang khusus (ditahan) selama 21 hari ke depan," tegas Kombes Supriadi, Senin (13/12/2021).
Selain ditahan 21 hari ke depan, sanksi lain yang diterima Bripka Ismail adalah penundaan kenaikan pangkat selama 1 periode atau hingga Juni 2022.
"Penundaan mengikuti pendidikan selama 1 periode dengan masa pengawasan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 hingga 13 Juni 2022," ungkap Supriadi.
Vonis itu, kata dia, disebabkan semua tuduhan yang disampaikan terlapor FP berbeda dengan fakta yang sebenarnya.
Semula Bripka IS disebut melakukan pelecehan seksual dengan mengancam akan memindahkan FP ke Lapas Nusakambangan jika IN tak mau menuruti keinginannya.
"Tidak ada pemerkosaan itu. Mereka (Bripka Ismail dan istri narapidana inisial IN) itu pacaran. Jadi mereka suka sama suka," ucap Supriadi.
Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Toni Hermanto menuturkan kemungkinan pemecatan terhadap Bripka IS jika terbukti memerkosa IN. Namun Toni sudah menegaskan fakta yang terungkap tak sesuai dengan tudingan pelapor.
"Saya baru memastikan lagi dengan Kapolres, informasinya ada dugaan selingkuh (antara Bripka IS dan istri narapidana berinisial IN)," kata Toni ketika dimintai konfirmasi wartawan di Polda Sumsel, hari ini.
Toni mengatakan telah mendapat penjelasan soal kasus ini. Dia menegaskan personel yang bermasalah bakal diberi sanksi tegas.
"Ceritanya nggak begitu ya. Saya sudah mendapat penjelasan, kejadiannya tidak seperti itu. Tidak menutup kemungkinan, karena mungkin semua sudah tahu, sudah puluhan anggota yang bermasalah yang kita PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," sambungnya.
Sebelumnya, sidang disiplin terhadap Bripka IS digelar di Bid Propam Sumsel atas laporan FP, narapidana kasus narkoba yang tidak terima istrinya dihamili IS. Pihak FP meminta IS dihukum berat.
"Ya kita minta Bripka IS dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya," kata kuasa hukum pelapor FP, Feodor Novikov Denny, di Polda Sumsel hari ini.
Bripka IS dan IN diduga saling kenal sejak Juli 2021. IN sebelumnya mengaku menuruti Bripka IS karena mendapat ancaman suaminya akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Kasus ini dilaporkan pada Oktober 2021.
"Kejadiannya itu sekitar 30 September ke 1 Oktober, korban terpaksa menuruti keinginan terlapor karena suaminya diancam di pindahkan ke Lapas Nusakambangan. Karena terlapor tidak ada iktikad baik, jadi pada 10 Oktober-nya kita melaporkan ke Polda Sumsel. Kami mendapat kuasa dari pelapor, berdasarkan seorang perantara," ujarnya.
Dia mengatakan pelapor dan korban telah melakukan pernikahan yang sah secara hukum. Feodor menyebut kliennya menikah pada Januari 2021.
FP sendiri saat ini berstatus narapidana di Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir. Kini istrinya disebut tengah hamil usia 2 bulan.
"Perzinaan tersebut terjadi saat FP sedang di tahanan. Awalnya Bripka IS mengajak IN (istri FP) dan temannya jalan-jalan. Karena alasan sudah malam, IS memesan dua kamar hotel," ujarnya.
Laporan itu diterima di Bid Propam Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN. Dia mengatakan laporan itu diperkuat pengakuan dari IN dan teman-temannya.
S: detikNews