INDONESIAKININEWS.COM - Seorang guru pesantren pelaku pemerkosa 12 santriwati di Civiru, Bandung, Jawa Barat terancam hukuman kebiri. Hal i...
INDONESIAKININEWS.COM - Seorang guru pesantren pelaku pemerkosa 12 santriwati di Civiru, Bandung, Jawa Barat terancam hukuman kebiri.
Hal ini diungkap oleh Nahar selaku Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
Nahar menilai hukuman kebiri yang diberikan kepada guru pesantren pemerkosa 12 santriwati di Bandung, sebagai hukuman tambahan.
Sesuai dengan pasal 81 ayat 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.
Selain itu pihaknya juga mendukung proses peradilan dan adanya penerapan hukum yang tegas bagi pelaku.
"Kami mendukung proses peradilan yang sedang berlangsung, serta mendorong penerapan hukuman yang tegas dan maksimun terhadap terdakwa," ucap Nahar malalui siaran pers pada Jumat, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Guru pesantren yang perkosa 12 santriwati di Bandung, melakukan tindakan keji sejak 2016 sampai 2021.
4 diantara 12 korban pemerkosaan bahkan sudah melahirkan delapan anak.
Selain hukuman kebiri, guru pesantren tersebut juga terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Hingga saat ini 12 santriwati yang menjdi korban pemerkosaan telah mendapat pendampingan psikologis.
Hal ini dilakukan agar ke 12 santriwati dapat pulih dan berbaur kembali ke masyarakat.
Nahar juga memohon kepada pihak media untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi.
Menurutnya korban berhak mendapatkan perlindungan identitas diri dan privasi untuk menghindari dampak buruk.
Kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berasrama sangat sering terjadi.
Maka dari Kementerian PPPA meminta para orang tua untuk membangun komunikasi yang intens kepada anak.
Terutama bagi anak yang ditempatkan di lembaga pengasuhan atau pendidikan termasuk pesantren.***
S:PikiranRakyat