INDONESIAKININEWS.COM - Amriana (34), wanita yang mengaku hamil sekaligus korban pemukulan Satpol PP Gowa Sulsel, ditahan bersama dengan su...
INDONESIAKININEWS.COM - Amriana (34), wanita yang mengaku hamil sekaligus korban pemukulan Satpol PP Gowa Sulsel, ditahan bersama dengan suaminya, Nurhalim (24). Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus hoaks karena pengakuan kehamilan Amriana.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rahman, mengatakan penahanan dilakukan setelah suami istri itu menjalani pemeriksaan.
"Setelah diperiksa kemarin malam sebagai tersangka, dilanjutkan penahanan di Rutan Polres Gowa. Mereka resmi ditahan kemarin, Senin (29/11)," kata Boby kepada kumparan, Selasa (30/11).
Ia menambahkan, kedua tersangka itu pernah tidak datang dalam pemeriksaan karena alasan sakit.
Saat ini, polisi segera melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan dan dilakukan persidangan.
"Mereka disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU no. 1 Tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat 2 UU 19 Tahun 2016 Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara" tandasnya.
Sebelumnya, Nurhalim dan Amriana dilaporkan ke Polres Gowa atas dugaan berita bohong di media sosial terkait kehamilan. Mereka dipolisikan oleh salah satu ormas di Makassar, pada Kamis 22 Juli 2021.
s: kumparan.com