INDONESIAKININEWS.COM - Tim Gaspol Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat melakukan pengembangan kasus rudapaksa yang menimpa Bunga (16) bu...
INDONESIAKININEWS.COM - Tim Gaspol Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat melakukan pengembangan kasus rudapaksa yang menimpa Bunga (16) bukan nama sebenarnya.
Hasil pengembangan selain mengamankan Suhardi Yanto paman Bunga beberapa waktu lalu.
Baru-baru ini polisi juga mengamankan M Hasan Basri (33) warga Jl Pematang Jaya, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Hasan Basri diamankan karena ikut terlibat merudapaksa Bunga sebanyak satu kali.
Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Farizal Alamsyah didampingi Waka Polsek Ipda Bambang dan Kanitreskrim Aiptu Faisal menyampaikan bila pelaku M Hasan masih ada hubungan kerabat jauh dengan Bunga.
"Hasan ini masih ada hubungan kerabat jauh, pengakuannya pelaku hanya satu kali melakukan aksi kepada Bunga," ungkapnya, Selasa (14/12/2021).
Faisal menjelaskan pengungkapan kasus ini sebenarnya berawal dari Hasan yang melakukan aksi rudapaksa kepada Bunga, karena tak tahan akhirnya bercerita kepada ibunya.
Modusnya Hasan ini datang bertamu ke rumah Bunga di Jl Melati RT 04 Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, awalnya pelaku Hasan mengobrol dengan Bunga.
"Saat situasi sepi Hasan meminta Bunga untuk mengajarinya main, kemudian dijawab Bunga kalau mamang pengen nikah bae, (kalau mamang ingin nikah saja), lalu Hasan melakukan aksinya mencium Bunga," jelasnya.
Karena kesal Bunga menghindar dan langsung masuk kamar, namun Hasan langsung mengejar Bunga hingga ke dalam kamar dan menjalankan aksinya di dalam kamar.
"Setelah menjalankan aksinya Hasan mengancam Bunga untuk tidak bercerita kepada ibunya dan mengancam apabila Bunga bercerita akan diperkosa terus oleh Hasan," ungkapnya.
Cabuli Korban Hingga 8 Kali
Karena tak tahan akhirnya Bunga bercerita kepada ibunya kalau dirinya telah dirudapaksa oleh Hasan, mendengar cerita anaknya ibunya langsung melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat.
"Setelah melapor langsung dilakukan penyelidikan, ketika dilakukan visum ternyata hasilnya menunjukkan bahwa diduga perbuatan itu bukan hanya sekali," ujarnya.
Ketika dilakukan interogasi Bunga mengaku bahwa selain Hasan pamannya M Hasan Basri juga telah melakukan aksi serupa bahkan terhitung sudah delapan kali.
Setelah mendapat laporan dari ibu Bunga Tim Gas Pol langsung melakukan penyelidikan keberadaan Suhardi Yanto, namun karena pelaku khawatir kabur anggota langsung melakukan siasat.
"Kami melakukan sistem pancingan, kami minta bunga menghubungi tersangka melalui telepon. Bunga mengajak pelaku untuk larian, dan janjian bertemu di Lapangan Kurma,” ujarnya.
Ternyata pancingan itu berhasil. Tersangka yang sudah delapan kali menggagahi Bunga pun datang ke Lapangan Kurma. Ketika datang langsung dilakukan penangkapan oleh polisi.
"Saat ini pelaku sudah diamankan, akibat perbuatannya pelaku diancam melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA)," ungkapnya.
Faisal menjelaskan hasil interogasi pelaku dalam aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
“Korban yang memiliki keterbatasan ekonomi akhirnya kena bujuk rayu pelaku,” paparnya.
Setelah berhasil untuk pertama kalinya, tersangka pun menjadi ketagihan.
Bahkan saat ayah korban (adik tersangka red) meninggal dunia, dua hari setelahnya Bunga juga dirudapaksa.
"Makanya ketika sang ibu mendapatkan cerita dari Bunga, kasus ini dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Barat," ujarnya.
s: tribunnews.com