$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Tersangka Curi Ikan, Marjani yang Dibacok Mbah Minto Didampingi 7 Pengacara

INDONESIAKININEWS.COM -  Marjani, korban pembacokan Mbah Minto di Demak, meminta bantuan hukum ke pengacara. Marjani akan didampingi tujuh o...



INDONESIAKININEWS.COM - Marjani, korban pembacokan Mbah Minto di Demak, meminta bantuan hukum ke pengacara. Marjani akan didampingi tujuh orang pengacara terkait kasus pencurian ikan yang menjeratnya sebagai tersangka.
"Kami siap dampingi, tujuh pengacara membela hak hukum Marjani," kata ketua tim penasihat hukum Marjani, Herry Darman di kantornya, Kota Semarang, Sabtu (18/12/2021).

Ia juga menjelaskan soal tuduhan terhadap Marjani yang dianggap sebagai pencuri di kolam yang dijaga Mbah Minto. Menurutnya, Marjani tidak mengambil ikan di kolam itu.

"Kita akan buktikan karena opini masyarakat klien kami mencuri ikan di kolam pak Suhadak (pemilik kolam yang dijaga Mbah Minto). Tapi di BAP, pemeriksaan di Polres Demak, klien kami tidak ambil di kolam pak Suhadak. Jadi ambil 100 meter dari kolam pak Suhadak. Itu juga bukan ikan budi daya, hidup liar di tengah sawah di daerah situ. Bukan ikan budi daya. Itu ikan liar di galangan sawah," jelas Herry.

Diketahui, berkas kasus pencurian yang menjerat Marjani, korban pembacokan Mbah Minto, sudah dinyatakan lengkap.

"Info dari KBO Reskrim bahwa untuk kasus pencuriannya sudah P-21, tapi dari Reskrim belum tahap 2 ke kejaksaan," kata Kasubag Humas Polres Demak Iptu Guyup Kartono saat dimintai konfirmasi, Kamis (9/12).

Guyup menyebut jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan berkas kasus pencurian di kolam tempat Mbah Minto bekerja tersebut lengkap. Selanjutnya pihaknya segera menjadwalkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.

"Tahap 2 ini yang belum dilakukan oleh penyidik, biasanya penyidik koordinasi dengan JPU kapan akan tahap 2-nya. Untuk barang bukti yang tahu penyidik yang nanganin langsung," ujar Guyup.

Sementara itu Mbah Minto (75) sudah divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jateng. Hakim memutuskan Mbah Minto terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim M Deny Firdaus di PN Demak, Rabu (15/12).

s: news,detik.com


Name

Berita,24086,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1007,Kesehatan,29,Nasional,23113,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Tersangka Curi Ikan, Marjani yang Dibacok Mbah Minto Didampingi 7 Pengacara
Tersangka Curi Ikan, Marjani yang Dibacok Mbah Minto Didampingi 7 Pengacara
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjxHhFVgc3ohxfbus_uQxhrPs45j1CVYrm0Tjlg4GVDby6IcxX57l5GPr04vjaCe2OlEf40CPxY-0ZPYNig9Xu3HLRxjPW3z_06ZSXe9TVyjspYSVpIwcdhZKIcpSWnOa84_GASu76oBPIR8HSgRA-d01TVwEfTtR5ZUlPtOnHgGOFRfhx6AWtevJVoPw=w640-h362
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjxHhFVgc3ohxfbus_uQxhrPs45j1CVYrm0Tjlg4GVDby6IcxX57l5GPr04vjaCe2OlEf40CPxY-0ZPYNig9Xu3HLRxjPW3z_06ZSXe9TVyjspYSVpIwcdhZKIcpSWnOa84_GASu76oBPIR8HSgRA-d01TVwEfTtR5ZUlPtOnHgGOFRfhx6AWtevJVoPw=s72-w640-c-h362
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/12/tersangka-curi-ikan-marjani-yang.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/12/tersangka-curi-ikan-marjani-yang.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy