INDONESIAKININEWS.COM - Ustaz inisial S telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak muridnya di Tangerang. Ustaz S ternyata ju...
INDONESIAKININEWS.COM - Ustaz inisial S telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak muridnya di Tangerang. Ustaz S ternyata juga dikenal warga pernah menjabat sebagai Ketua Front Pembela Islam (FPI) Ranting Cipete.
Ketua RT 02 RW 03, Kelurahan Cipete, Edy Supriyadi, membenarkan informasi tersebut. Edy mengaku sempat datang langsung saat pelantikan Ustaz S sebagai Ketua FPI Ranting Cipete.
"Kan saya diundang waktu itu, waktu pengesahan dia sebagai ketua ranting, saya diundang. Dia memberitahukan bagaimana dia sebagai ketua ranting. Saya bilang, kalau memang bagus untuk bersama, lingkungan, monggo aja, silakan. Saya cuma sekadar menghadiri, udah. Setelah itu selamatan, syukuran, saya pulang," kata Edy saat dihubungi, Sabtu (18/12/2021).
Namun Edy mengaku lupa kapan dia menghadiri pelantikan Ustaz S sebagai Ketua FPI Ranting Cipete. Dia hanya mengatakan Ustaz S tergolong singkat menjabat posisi tersebut.
"Jadi istilahnya dia nggak diaktifkan lagi. Tidak sesuai mungkin," jelas Edy.
FPI sudah dibubarkan pemerintah. Selepas FPI bubar, Edy tidak lagi menampakkan identitasnya sebagai anggota FPI.
Selanjutnya, tanggapan polisi:
Tanggapan Polisi
Dimintai konfirmasi soal latar belakang S yang pernah menjabat sebagai Ketua FPI Ranting Cipete, pihak kepolisian mengaku belum mengetahui. Polisi pun mengatakan hal itu tidak masuk dalam substansi penyidikan.
"Saya belum tahu masalah ini. Ya nggak masalah siapa pun itu kalau soal hukum. Kayak kemarin ormas kan sudah kita tindak. Nggak usah khawatir mau jadi apa gitu. Pimpinan, Kapolda, tegas, siapa pun yang melanggar hukum, (ditindak) tidak pandang bulu," ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim.
Abdul Rachim hanya mengatakan pihaknya akan menindak tegas tiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran pidana, terlepas latar belakang dari orang tersebut.
"Polisi tidak melihat itu. Kita melihat siapa, berbuat apa. Tidak melihat orang ini ketua ini, nggak melihat itu. Nggak ada masalah itu apalagi dia (FPI) sudah dibubarkan," terang Abdul Rachim.
Ustaz S diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka tindakan pencabulan kepada dua anak muridnya yang masih di bawah umur. Kasus ini terjadi pada April 2021.
Pencabulan bermula saat dua remaja perempuan berusia 15 dan 16 tahun itu mengikuti pengajian yang dipimpin oleh pelaku. Setelah melakukan ritual mandi kembang tersebut, Rachim mengungkapkan pelaku S mulai melancarkan aksinya berbuat cabul dengan meraba-raba tubuh korban.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ustaz S bersikap tidak kooperatif. Panggilan pemeriksaan tersangka pada Rabu (15/12) tidak dipenuhi.
Polisi pun tengah bersiap melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Ustaz S dalam waktu dekat.
"Kita sudah lengkapi SOP-nya, surat perintah penangkapan, baru nanti diadakan penangkapan," pungkas Abdul Rachim.
s: news.detik.com