INDONESIAKININEWS.COM - Seorang pria bernama Marton Tondang (30) di Kota Tanjung Balai, Sumut, tewas dianiaya sekelompok orang. Korban diani...
INDONESIAKININEWS.COM - Seorang pria bernama Marton Tondang (30) di Kota Tanjung Balai, Sumut, tewas dianiaya sekelompok orang. Korban dianiaya di sebuah bangunan bekas kafe.
Pelakunya ternyata ayah dari sang pacar bernama Tua Marpuang (55). Saat melakukakan aksinya, pelaku dibantu anak laki-lakinya, Bill Clinton Marpaung (26).
Mereka juga dibantu sejumlah orang yang masih sekampung dan bermarga sama. Mereka adalah Wiston Marpaung (26), Agustinus (36) Arifin (34), RPN (17) dan Jasman (27).
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan, pembunuhan terjadi Sabtu (8/1) pukul 01.00 WIB di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.
“Awalnya polisi mendapat informasi tentang ada seorang laki-laki tergeletak di tengah bekas kafe bernama Cafe Hoki Hunter,” ujar Triyadi, Jumat (14/1).
Awalanya, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri, lalu di sekitar wajahnya terdapat beberapa luka lebam. Selanjutnya korban dibawa ke RSUD dr T Mansyur Tanjung Balai guna diberikan tindakan medis.
“Namun setelah ditangani oleh dokter jaga RSUD, selama 4 jam korban meninggal dunia sekitar pukul 06.00 WIB,” ujar Triyadi
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap salah satu tersangka penganiayaan bernama Bill Clinton. Selanjutnya dari introgasi, polisi menangkap 6 tersangka lainnya, termasuk Tua Marpaung.
Korban Ternyata Menyetubuhi Anak Gadis Tersangka
Kepada polisi, Tua nekat membunuh korban lantaran tidak terima korban menyetubuhi anak gadisnya.
“Motifnya sakit hati, karena anak dari Tua Marpaung atau adik kandung dari Bill Klinton rusak atau disetubuhi korban serta barang berharga milik adiknya dijual oleh korban,” kata Triyadi.
Menurut Triyadi, tersangka mengajak teman sekampungnya untuk menganiaya korban.
“Yang menganiaya itu bapak dan anak, kemudian (yang membantu) masih memiliki hubungan satu marga dan satu kampung,” ujarnya.
Triyadi belum mendetailkan bagaimana tersangka menganiaya korban hingga tewas. Para tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Tanjung Balai.
“Mereka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana,” tutup Triyadi.
S: Kumparan