$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Bawa 5,5 kg Sabu, Dituntut 16 Tahun, Polisi Berdalih Sedang Menyamar

INDONESIAKININEWS.COM -  Sutikno, anggota Polda Metro Jaya, dituntut hukuman 16 tahun penjara. Polisi yang menjadi kurir sabu-sabu itu juga ...



INDONESIAKININEWS.COM - Sutikno, anggota Polda Metro Jaya, dituntut hukuman 16 tahun penjara. Polisi yang menjadi kurir sabu-sabu itu juga dituntut membayar denda Rp 8 miliar. Jika tidak sanggup membayar denda, dia harus menjalani pidana setahun kurungan.

Jaksa penuntut umum Ubaydillah menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga temannya, Desi Oktaviani, Riski M. Haris, dan Fikri Ardiansyah, dituntut hukuman yang sama. ”Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar jaksa Ubaydillah saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (3/1).

Sutikno bersama tiga temannya ditangkap beserta barang bukti dua koper yang berisi sabu-sabu. Masing-masing seberat 4.067 gram atau 4 kilogram dan satu lagi berisi 1.542 gram atau 1,5 kilogram. Keempatnya diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Jatim di dalam mobil Datsun milik Sutikno di rest area Km 14 jalan tol Jakarta–Tangerang (6/7).

Mereka akan mengambil sabu-sabu yang diimpor dari Afrika. Para terdakwa disuruh seorang bandar yang dikenal sebagai Juragan alias Eman. Bandar itu hingga kini belum tertangkap. Para terdakwa diberi uang makan Rp 700 ribu untuk mengambil paket di rest area. Uang itu ditransfer ke rekening Desi.

Sementara itu, mobil Datsun yang digunakan Sutikno untuk mengambil sabu-sabu diminta untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Sutikno dalam pembelaannya meminta hukumannya diringankan. Dia mengaku bukan kurir sabu-sabu. Saat itu dia berada di sana untuk menyelidiki peredaran narkoba. ”Saya saat itu undercover (menyamar, Red),” ucap Sutikno. 

s: jawapos.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Bawa 5,5 kg Sabu, Dituntut 16 Tahun, Polisi Berdalih Sedang Menyamar
Bawa 5,5 kg Sabu, Dituntut 16 Tahun, Polisi Berdalih Sedang Menyamar
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgP4Wys1xVTPzptJvUNtTmCgccvsUiW02rat-gcUcFANkmB1tuZ5X1XIdnLbnB5lCyIWIw1lfwBJUnmIWneDv0XUyuyFR2yNDF21i0dxWFGQde211n5oFMdMSNJDBRPwR3Ab-uu5XkgKV-DfPIsA-gFvorjsolSCmgVEMuxNy8RBcmDUroqpWDqcD_6EQ=w640-h446
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgP4Wys1xVTPzptJvUNtTmCgccvsUiW02rat-gcUcFANkmB1tuZ5X1XIdnLbnB5lCyIWIw1lfwBJUnmIWneDv0XUyuyFR2yNDF21i0dxWFGQde211n5oFMdMSNJDBRPwR3Ab-uu5XkgKV-DfPIsA-gFvorjsolSCmgVEMuxNy8RBcmDUroqpWDqcD_6EQ=s72-w640-c-h446
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/01/bawa-55-kg-sabu-dituntut-16-tahun.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/01/bawa-55-kg-sabu-dituntut-16-tahun.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy