INDONESIAKININEWS.COM - Seorang pembantu rumah tangga asal Sulawesi Selatan dibunuh oleh majikannya sendiri di Malaysia. Peristiwa ini terj...
INDONESIAKININEWS.COM - Seorang pembantu rumah tangga asal Sulawesi Selatan dibunuh oleh majikannya sendiri di Malaysia.
Peristiwa ini terjadi di sebuah apartemen di Lido, Kota Kinabalu, Malaysia antara tanggal 10 dan 13 Desember lalu.
Rupanya, sang majikan bukanlah orang sembarangan.
Dia adalah Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulang (33), finalis MasterChef Malaysia tahun 2012.
Atiqah dan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (40) membunuh pembantunya yang berusia 28 tahun.
Kini, kasus pembunuhan ini sudah sampai di meja hukum.
Melansir dari The Star, kedua terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia dengan hukuman mati.
Dakwaan dibacakan pada Rabu (29/12/2021) lalu.
Saat sidang berlangsung, terdakwa tidak mengajukan pembelaan sama sekali.
Identitas korban diketahui bernama Nur Afiyah Daeng Damin.
Dia adalah perempuan berusia 28 tahun asal Sulawesi Selatan.
Kasus pembunuhan ini membuat Etiqah Siti Noorashikeen dan Mohammad Ambree harus berpisah dari anak-anak mereka.
Padahal, mereka diketahui memiliki tiga anak, yang semuanya berusia di bawah tiga tahun.
Sebelum dieksekusi, pengadilan memerintahkan terdakwa untuk ditahan hingga10 Februari 2022.
Dalam persidangan Rabu tersebut, Etiqah Siti Noorashikeen diwakili oleh pengacaranya, Datuk Seri Rakhbir Singh.
Sementara Mohammad Ambree diwakili oleh Ram Singh dan Kimberly Ye.
Rakhbir sebelumnya telah mengajukan permohonan jaminan untuk kliennya.
Saat itu, dia mengklaim jika Etiqah Siti Noorashikeen dalam keadaan sakit.
Lebih lanjut, Rakhbir berpendapat bahwa kaliennya harus merawat anak-anak yang sangat kecil.
Selain itu, kondisi Etiqah yang harus menyusui juga sempat menjadi alasan permohonan jaminan ke pengadilan.
Namun, permohonan itu ditolak oleh majelis hakim.
Sebelumnya, kedua pelaku ditangkap pada 14 Desember 2021.
Saat itu, mereka membuat laporan polisi dan mengaku menemukan Nur Afiyah di apartemen mereka setelah kembali dari liburan di Kundasang.
Sebelumnya, kedua pelaku sempat dibebaskan atas jaminan polis pada 21 Disember lalu.
Namun, hakim memerintahkan untuk menahan mereka kembali sampai persidangan tuntas dan menjalani putusan hakim.
Kini, Etiqah dan Mohammad Ambree harus bersiap menghadapi hukuman mati atas kasus pembunuhan ini.
s: tribunnews.com