$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Hakim Tunda Pembacaan Putusan Dua Terdakwa Kasus Asabri

INDONESIAKININEWS.COM -  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan put...



INDONESIAKININEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT. Asabri, Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi. Keduanya akan menjalani sidang pembacaan putusan hakim pada Rabu (5/1).

“Pembacaan putusan Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi dilakukan besok pagi, jadi silakan terdakwa kembali ke tahanan,” kata Ketua Mejelis Hakim Eko Purwanto di ruang persidangan, Selasa (4/1).

Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo sebelumnya telah dituntut pidana oleh jaksa penuntut umum (JP). Dalam tuntutan jaksa, Lukman Purnomosidi dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 1,341 triliun subsider 6,5 tahun kurungan.

Sementara, Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti Rp 314,866 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.

Meski demikian, Majelis Hakim tetap melanjutkan sidang pembacaan putusan bagi empat terdakwa lainnya yakni, Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Sonny Widjaja; Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto.

Keempat terdakwa sebelumnya juga telah dituntut oleh JPU. Adam Damiri dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Adam Damiri juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Kemudian, Sonny Widjaja dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Selanjutnya, Bachtiar Effendi dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Bachtiar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 453.783.950 subsider 6 tahun kurungan. Sementara itu, Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dengan membayar uang pengganti Rp 873.835.800 subsider 7 tahun kurungan.

Dalam perkaranya, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun. Perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI-Polri dan ASN ini mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program tbungan hari tua dan dana program akumulasi iuran pensiun.

Pendanaan itu bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen dengan rincian dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan hari tua dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.
Mereka dituntut melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

s: jawapos.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Hakim Tunda Pembacaan Putusan Dua Terdakwa Kasus Asabri
Hakim Tunda Pembacaan Putusan Dua Terdakwa Kasus Asabri
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEg2BEyNeVUfeKQhzVUBZqxvGGIeVPXQkFnXHFuwKZfGd0cWaaWOHxqbtrKxcu-jDF0j5mBA8vKMMLjKxYXrQpUKug0PXexcNnOXrdk9xiCi26SFjOA6C53-T1DYysqlXC8QHwcPEYuk1BcHW5MEqtotVd4EISqvT1k7M3VN9Fz5A4Wo_QhHhP6lhN_5ZQ=w640-h358
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEg2BEyNeVUfeKQhzVUBZqxvGGIeVPXQkFnXHFuwKZfGd0cWaaWOHxqbtrKxcu-jDF0j5mBA8vKMMLjKxYXrQpUKug0PXexcNnOXrdk9xiCi26SFjOA6C53-T1DYysqlXC8QHwcPEYuk1BcHW5MEqtotVd4EISqvT1k7M3VN9Fz5A4Wo_QhHhP6lhN_5ZQ=s72-w640-c-h358
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/01/hakim-tunda-pembacaan-putusan-dua.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/01/hakim-tunda-pembacaan-putusan-dua.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy