INDONESIAKININEWS.COM - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai, usul Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo aga...
INDONESIAKININEWS.COM - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai, usul Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo agar Polri berada di bawah kementerian akan membuat birokrasi lebih rumit.
Habiburokhman berpandangan, publik justru menginginkan agar lembaga-lembaga negara disederhanakan, bukan malah ditambah.
"Malah lebih rumit ya usulan tersebut. Karena belakangan ini, di tahun-tahun belakangan, banyak usulan dari masyarakat untuk menyederhanakan badan-badan negara, terlalu banyak komisi ini, komisi itu, dewan ini, dewan itu, sehingga lebih birokratis," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pengawasan terhadap kinerja Polri sudah dilakukan oleh DPR, sehingga tidak perlu ada kementerian baru untuk menaungi kepolisian.
Menurut Habiburokhman, pemerintah sebaiknya tidak perlu bereksperimen dengan mengutak-atik posisi Polri.
"Terlepas bahwa Lemhannas memang lembaga think tank kebangsaaan, saya pikir itu agak terlalu memaksakan ide-ide seperti itu. Dimaksimalkan sajalah apa yang sudah ada saat ini," ujar Habiburokhman.
Di samping itu, Habiburokhman juga khawatir bahwa penempatan Polri di bawah kementerian atau kepala daerah dapat membuat Korps Bhayangkara dijadikan alat politik.
"Satpol PP saja kerap dituding dijadikan alat gitu kan, yang tugas dan wewenangnya minim, apalagi institusi sestrategis kepolisian," kata dia.
Sebelumnya, Agus mengusulkan adanya pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang akan menaungi Polri.
"Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Agus, dikutip dari Antara, Jumat (31/12/2021).
Saat ini, penanganan masalah keamanan dalam negeri sudah masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak sehingga perlu dibentuk institusi, yang mana Polri berada di bawah koordinasinya.
"Di mana pun keamanan masuk portofolio dalam negeri, kemudian pelaksananya siapa? Dalam negeri fungsinya keamanan ketertiban masyarakat? Kalau beban portofolio Mendagri terlalu berat, kita bisa bentuk kementerian tersendiri. Portofolio keamanan dalam negeri tak kecil dan sederhana, dia kompleks," ujarnya.
Ia mencontohkan seperti TNI yang kini berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan.
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional," ucap Agus.
"Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," katanya.
Agus menyebutkan, usulan agar Polri berada di bawah kementerian memang masih sebatas wacana dan belum diusulkan secara resmi ke Presiden Joko Widodo.
s: kompas.com