INDONESIAKININEWS.COM - Terjadi kasus pembunuhan yang dilakukan remaja. Diketahui dua orang usia 15 menganiaya seorang remaja yang seumur d...
INDONESIAKININEWS.COM - Terjadi kasus pembunuhan yang dilakukan remaja.
Diketahui dua orang usia 15 menganiaya seorang remaja yang seumur dengan pelaku.
Korban meninggal dunia usai dibacok oleh pelaku yang saat itu keliling membawa celurit.
Dua remaja di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tega menganiaya seorang ABG yang sedang nongkrong.
Kedua pelaku yakni YH (15) dan AM (15), sedangkan korbannya BR (15).
Kedua pelaku keliling sambil membawa celurit untuk mencari lawan tawuran.
Lalu tanpa alasan, pelaku langsung menyasar korban yang saat itu sedang nongkrong bersama teman-temannya.
Akibatnya, korban meninggal dunia.
Insiden pembacokan di Jalan Fatahilah RT 07/13 Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/1/2022) lalu.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Teddy Hertanto membenarkan dua tersangka penganiayaan itu ditangkap.
Kedua pelaku aniaya korban menggunakan senjata tajam (Sajam) hingga menyebabkan korban langsung tewas.
"Awalnya, dua pelaku bermaksud untuk tawuran mengendarai sepeda motor."
"AM yang mengemudikan motor dan YH yang membawa celurit," ungkap Tedy di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu (5/1/2021).
Mereka kemudian berkeliling untuk mencari lawan tawuran hingga berpapasan dengan korban.
Lalu, tanpa alasan yang jelas, YH menunjuk ke arah korban yang kala itu tengah berkumpul bersama teman-temannya.
AM kemudian memutar balik arah kemudi motornya dan mendekati korban.
Setelah itu, YH langsung membacok ke arah punggung kiri korban.
Dua pelaku langsung pergi melarikan diri.
Sementara itu korban dibawa ke rumah sakit oleh warga.
Namun sayangnya, ia dinyatakan meninggam dunia pada pukul 23.30 WIB.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi saksi, datangi lokasi TKP dan membawa jenazah ke RS Polri Kramat Jati," katanya.
Tak lama setelah itu, polisi meringkus keduanya dan mengamankan barang bukti.
Yakni berupa satu buah jaket sweater kombinasi warna kuning, merah dan hitam, satu buah kaos warna hitam dan satu buah celana pendek bahan warna cream.
"Sedangkan barang bukti berupa 1 sajam dibuang tersangka ke Kali CBL dengan maksud menghilangkan jejak," tutur Teddy.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.
S:Tribun Manado