$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Tiap korbannya Punya Kisah Mengerikan, Ada yang Ogah Urus Anák

INDONESIAKININEWS.COM -  Salah satu santriwati korban rudapaksa ustaz Herry Wirawan mengalami kondisi yang tragis. Sang pelaku, Herry Wirawa...



INDONESIAKININEWS.COM - Salah satu santriwati korban rudapaksa ustaz Herry Wirawan mengalami kondisi yang tragis.

Sang pelaku, Herry Wirawan, guru pesantren yang tega merudapaksa santriwati itu, dituntut hukuman mati oleh jaksa Kejati Jabar kemarin.

Salah satu keluarga korban mengatakan bahwa ada satu korban yang hingga saat ini masih syok dan histeris atas apa yang menimpanya. 

Bahkan korban enggan menyentuh balita yang ia lahirkan dari kelakuan ustaz bejat Herry Wirawan.

Hal tersebut diungkapkan oleh TN (35), salah satu kerabat korban.

Ia menyebut korban sering memarahi anaknya. 

"Emosinya meledak-ledak, itu anaknya dimarahin ga mau ngurus, mungkin dia (korban) baru sadar dan gak terima dengan kondisi ini," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id.

TN berharap kondisi tersebut segera berlalu.

Ia meminta pihak TP2TP2A untuk segera mengambil langkah terkait kondisi korban yang tidak semuanya dapat menerima kenyataan. 

Namun, menurutnya, ada beberapa korban yang sudah bisa berkomunikasi dan perlahan mulai pulih. 

 "Kalo denger satu-satu dari cerita korban, itu mengerikan, setiap korban punya cerita ngeri masing-masing," ungkapnya.

Pengacara korban rudapaksa, Yudi Kurnia, mengatakan salah satu unsur yang bisa menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan adalah korban lebih dari satu orang. 

"Hukuman mati itu salah satu unsurnya adalah korban lebih dari satu orang," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (11/1/2022). 

Pihaknya optimistis putusan nanti terhadap tersangka Herry Wirawan akan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.

Penuhi Syarat Dihukum Mati

Menurut jaksa, Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (3) jo Pasal 76 D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Pasal 81
Ayat 1

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Ayat 2

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Ayat 3

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 76 D

Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Adapun tuntutan menjatuhkan hukuman mati didasarkan pada 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 2016 jadi Undang-undang.

Setelah jaksa membacakan tuntutan, selanjutnya Herry Wirawan akan membacakan pembelaannya.

Setelah itu, tiba saatnya hakim memutuskan perkara itu.

Lantas, bisakah Herry Wirawan terbebas dari jeratan hukuman mati dari hakim, hal itu tergantung dari pembuktian unsur Pasal 81 ayat 5.

Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016:

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, menimbulkan:

1. Korban lebih dari 1 (satu) orang,

2. Mengakibatkan luka berat,

3. Gangguan jiwa,

4. Penyakit menular,

5. Terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi,

6. Dan/atau korban meninggal dunia,

pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.

Komisioner Komnas HAM Tak Seju Hukuman Mati

Komisioner Komnasham, Beka Ulung, tak setuju dengan tuntutan jaksa Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan, pelaku rudapaksa santriwati dengan hukuman mati.

Beka Ulung juga tak setuju dengan tuntutan kebiri kimia.

Alasannya, bertentangan dengan HAM.

Baginya, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.

"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," katanya saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).

Ketika ditanyakan terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka mengaku hukuman maksimal yang sesuai dengan KUH Pidana dan undang-undang tentang perlindungan anak.

KUH Pidana yang berlaku saat ini merupakan aturan yang dibuat pemerintah kolonial seabad lalu.

Di KUH Pidana, masih mengatur pidana mati, tepatnya di Pasal 10.

Pasal 10 KUH Pidana:

Pidana terdiri atas pidana pokok, pidana mati, penjara, kurungan, dan denda — dan pidana tambahan — pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Sedangkan di Undang-undang Perlindungan Anak, juga mengatur soal pidana mati di Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 jadi Undang-undang.

s; tribunnews.com


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Tiap korbannya Punya Kisah Mengerikan, Ada yang Ogah Urus Anák
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Tiap korbannya Punya Kisah Mengerikan, Ada yang Ogah Urus Anák
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhBzosfuivoATo7rnNxuNMku7T7OBIjtunIvP97c5AsZK1DBodiS_LW1STUxH5klEwn9b4UZJGf1bBHEF3xsmOuWz5EFG2jhW9KQGurQZdLmV58ME0Fj7D-WjL2BxImZ-k7MsmGCerhioS28tWiqpMzYJaFOXYsIOZw70N4uv2aqjx4WbeAK-q7LM6XOw=w640-h360
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhBzosfuivoATo7rnNxuNMku7T7OBIjtunIvP97c5AsZK1DBodiS_LW1STUxH5klEwn9b4UZJGf1bBHEF3xsmOuWz5EFG2jhW9KQGurQZdLmV58ME0Fj7D-WjL2BxImZ-k7MsmGCerhioS28tWiqpMzYJaFOXYsIOZw70N4uv2aqjx4WbeAK-q7LM6XOw=s72-w640-c-h360
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/01/herry-wirawan-dituntut-hukuman-mati.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/01/herry-wirawan-dituntut-hukuman-mati.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy