$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Komnas HAM Dicecar Komisi III Soal Penolakan Hukuman M*ti ke Herry Wirawan

INDONESIAKININEWS.COM -  Komnas HAM menolak tuntutan hukuman mati kepada terdakwa kasus pemerkosaan kepada 13 santriwati, Herry Wirawan. Sik...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Komnas HAM menolak tuntutan hukuman mati kepada terdakwa kasus pemerkosaan kepada 13 santriwati, Herry Wirawan. Sikap tersebut pun menuai reaksi keras dari anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman.

"Terkait kasus Herry Wirawan, ini monster predator seksual yang di Jawa Barat. Saya melihat, kerasnya pernyataan Komnas HAM terkait hukuman mati ini seolah-olah mengabaikan korban," kata Habiburokhman saat rapat bersama dengan Komnas HAM di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/1/2021).

Ia menilai perbuatan yang telah dilakukan oleh Herry Wirawan itu amat pantas bila dijerat hukuman mati.

"Jadi kayak Herry Wirawan, kalau saya dalam posisi tertentu menyetujui hukuman mati, terutama terhadap orang-orang seperti Herry Wirawan ini, bila perlu ditembak kepalanya," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Romo Muhammad Syafi'i menyebut kalau hukuman mati itu masih diatur dalam UUD 1945, sehingga hukum di Indonesia sah menerapkan sanksi tersebut.

"Kalau HAM kita itu berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Jadi kalau berdasarkan itu masih ada undang-undang yang mengatur hukuman mati," ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan, penerapan hukuman mati juga diajarkan dalam agama Islam.

"Kedua, saya sebagai orang yang beragama Islam juga tersinggung, karena pernyataan Komnas HAM itu juga melecehkan Islam. Dalam Islam hukuman mati itu juga diatur. Hukuman mati itu perintah Allah. Kalau itu bertentangan dengan prinsip HAM, Anda juga mengatakan ajaran Islam bertentangan dengan prinsip HAM," katanya.

Menanggapi hal itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, dalam prinsip HAM menyatakan hak hidup setiap manusia itu tak bisa dikurangi meski dalam situasi apapun.

"Tapi, tentu saja kami tidak ada maksud untuk membenturkan HAM dengan agama, dan sebagainya, karena pegangan kami hanya menyampaikan soal hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun."

"Tapi kami tidak menafikkan bahwa pidana mati masih ada di KUHP, itu kami hormati. Saya kira memberi perhatian soal hak hidup adalah hak paling mendasar yang harus dilindungi dan dihormati," ujarnya.

Meski begitu, dirinya tetap mengapresiasi langkah dari kejaksaan yang telah tuntas menangani perkara kekerasan seksual dalam perkara Herry Wirawan tersebut.

"Terkait sekarang ini proses penuntutan kami juga apresiasi kepada kinerja aparat penegak hukum, kejaksaan atas ketegasan mereka, karena tidak mudah unutuk mengungkap kasus kekerasan seksual," ujarnya.

S:Kompas TV



Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Komnas HAM Dicecar Komisi III Soal Penolakan Hukuman M*ti ke Herry Wirawan
Komnas HAM Dicecar Komisi III Soal Penolakan Hukuman M*ti ke Herry Wirawan
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjeZ1PnD7fs2wYtqI3F3eOI2HygtwCdq7oxsoXkfgSFNlfow-DcOMQQ9Y_HPCmQc4ShocIEEryNC7Ius_IXgCeVsZTl_guWYcaOvgYnZrcBra3kQ9SoGGfUYEyr_ph15U8n3tUb7wm46-kcxE4sEB71-Dps_TaPQQQyFpEH41Jn_Z0QRjCWktNfDKjC-Q=w640-h354
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjeZ1PnD7fs2wYtqI3F3eOI2HygtwCdq7oxsoXkfgSFNlfow-DcOMQQ9Y_HPCmQc4ShocIEEryNC7Ius_IXgCeVsZTl_guWYcaOvgYnZrcBra3kQ9SoGGfUYEyr_ph15U8n3tUb7wm46-kcxE4sEB71-Dps_TaPQQQyFpEH41Jn_Z0QRjCWktNfDKjC-Q=s72-w640-c-h354
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/01/komnas-ham-dicecar-komisi-iii-soal.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/01/komnas-ham-dicecar-komisi-iii-soal.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy