INDONESIAKININEWS.COM - Polda Metro Jaya rencananya akan melakukan panggilan kepada aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar pada Kamis ...
INDONESIAKININEWS.COM - Polda Metro Jaya rencananya akan melakukan panggilan kepada aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar pada Kamis (6/1/2022) pagi.
Pemanggilan itu dimuat dalam Surat Panggilan Nomor: Spgl/4841/XII/RES.2.5./2021/Diretkrimsus tertanggal 27 Desember 2021.
Terkait hal ini, pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat mengatakan, pihaknya sudah mengajukan agar agenda pemanggilan terhadap kliennya diubah ke tanggal 6 Februari 2022.
“Mereka (Polda Metro Jaya) panggil besok tanggal 6 (Januari). Tapi kami minta diundur sebulan ke depan,” kata Haris saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/1/2022).
Dalam surat pemanggilan itu, Haris dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Namun, Nurkholis mengaku belum mengetahui respons penyidik terhadap usul pengunduran jadwal pemanggilan kliennya.
“Belum tahu nanti respon penyidik,” ungkap dia.
Sebelumnya, Luhut memutuskan melanjutkan proses hukum kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.
Hal tersebut dilakukan Luhut usai gagal melakukan mediasi dengan kedua terlapor pada Senin lalu di Mapolda Metro Jaya.
Luhut Binsar Pandjaitan melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube pada Rabu (22/9/2021).
Dalam kanal Youtube milik Haris, keduanya menyebutkan Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani mengatakan, dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.
Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.
"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.
Sejak Haris dan Fatia dilaporkan, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa Luhut terkait klarifikasi laporannya.
Sementara itu, Haris Azhar juga sudah pernah menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/11/2021).
Kedua terlapor pun mengaku sudah memiliki sejumlah alat bukti yang cukup untuk meladeni Luhut dan "bertarung" di persidangan.
Haris mengatakan, ia mendapatkan dokumen tambahan untuk dijadikan alat bukti dari pihak-pihak yang mendukungnya.
"Saya ngomong bukan berdasarkan lindur, saya ngomong di Youtube, saya bikin acara di Youtube ada rujukan bahannya. Bahkan saya mau tegaskan hari ini, pasca-Youtube itu, saya dapat semakin bertambah dokumen otentik saya," ungkap Haris.
s; kompas.com