$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Rektor UIN Suka Yogya Minta Kasus Hukum Penendang Sesajen di Semeru Disetop

INDONESIAKININEWS.COM - Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogya, Prof Al Makin meminta kasus penendang sesajen di Semeru dihentikan.  Diketahui bahw...


INDONESIAKININEWS.COM -
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogya, Prof Al Makin meminta kasus penendang sesajen di Semeru dihentikan. 

Diketahui bahwa pelaku adalah Hadfana Firdaus ini diketahui pernah berkuliah di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta jurusan Pendidikan Bahasa Arab. 

Namun yang bersangkutan telah drop out (DO) pada tahun 2014.
"Bagi saya. Saya kira kalau diproses secara hukum kita tidak memberi contoh yang baik, banyak sekali pelanggaran di sekitar kita yang lebih berat," kata Al Makin di kampusnya, Jumat (14/1).

"Saya sekali lagi menyeru kepada pemerintah kepada kepolisian kepada pengadilan jika bisa dimaafkan dan tolong dihentikan semua proses," katanya.

Penendang Sesajen Semeru Dimaafkan

Al Makin juga mengatakan bahwa pihaknya menyatakan kecewa dengan perbuatan yang dilakukan Hadfana. Namun, seyogyanya pelaku sebaiknya dimaafkan.

"Saya Rektor UIN Sunan Kalijaga memohon kepada Bangsa Indonesia kepada seluruh warga Indonesia pemerintah terutama Kabupaten Lumajang di Semeru. Tolong semuanya memaafkan saudara Hadfana Firdaus ini yang harus pertama kali kita pegang," kata Al Makin.

Al Makin menjelaskan bahwa jika Bangsa Indonesia memegang teguh Bhineka Tunggal Ika maka harus hidup selaras dan harmonis.

"Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam agama 6 agama di Indonesia dan berbagai aliran kepercayaan kurang lebih 1.300 di Indonesia kita harus hidup selaras dan harmonis," katanya.

"Maka kewajiban kita adalah memaafkan kepada saudara yang kebetulan mungkin khilaf mungkin keliru," katanya.
Jika harus memberikan contoh, maka menurut Al Makin kita harus memberi contoh dengan berlapang dada.

"Memberi tahu ya memberi tahu yang baik. Saya menyerukan baik pemerintah maupun kepolisian baik pihak yang berkait dengan hukum tolong dimaafkan pelaku ini," katanya.

Hadfana sendiri diketahui telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim. Sebelumnya pelaku ditangkap di Banguntapan, Kabupaten Bantul.

S: Kumparan


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Rektor UIN Suka Yogya Minta Kasus Hukum Penendang Sesajen di Semeru Disetop
Rektor UIN Suka Yogya Minta Kasus Hukum Penendang Sesajen di Semeru Disetop
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjyw2fiuOdzIIE89Ca2Sdr-pTa12siPxBMveKycEX1XoNYG0JurrJR1nAajqQZGf8-wgetOf557GbUDbQqo3jdUGm7CzGxIXEuJSQJG8p5QEaZtMgN9XSjSQ2fKPDIoJ8s9m5EilP4j5VXVdKBbDPiYxYskNlWxuIJ-VICSquyl5-cfq1oc6CLtAAb_Ig=w640-h478
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjyw2fiuOdzIIE89Ca2Sdr-pTa12siPxBMveKycEX1XoNYG0JurrJR1nAajqQZGf8-wgetOf557GbUDbQqo3jdUGm7CzGxIXEuJSQJG8p5QEaZtMgN9XSjSQ2fKPDIoJ8s9m5EilP4j5VXVdKBbDPiYxYskNlWxuIJ-VICSquyl5-cfq1oc6CLtAAb_Ig=s72-w640-c-h478
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/01/rektor-uin-suka-yogya-minta-kasus-hukum.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/01/rektor-uin-suka-yogya-minta-kasus-hukum.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy