INDONESIAKININEWS.COM - Seorang anggota TNI AL berpangkat Mayor menyiksa tukang ojek dan anaknya. Aksi pemukulan yang dilakukan seorang ang...
INDONESIAKININEWS.COM - Seorang anggota TNI AL berpangkat Mayor menyiksa tukang ojek dan anaknya.
Aksi pemukulan yang dilakukan seorang anggota TNI AL bernama Mayor B terhadap seorang pengemudi ojek online dan juga anaknya mendadak viral di media sosial sejak Minggu (9/1/2022) malam.
B diduga melakukan pemukulan akibat selisih paham saat di Pamulang, Tangerang Selatan.
Usai dilakukan penyelidikan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), B langsung ditahan.
Penahanan dilakukan POMAL untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Mayor B.
"Sudah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam rangka penyelidikan lebih lanjut," kata Kadispen AL Julius Widjojono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/1/2022).
Julius menceritakan sosok B yang diketahui berpangkat Mayor. B merupakan perwira menengah TNI AL berpangkat dan berdinas di Mabes AL.
"Berdinas di Mabes AL. Pangkatnya perwira menengah (Pamen) ," ujarnya.
Julius mengatakan, berdasarkan arahan KASAL Laksamana TNI Yudo Margono bahwa setiap prajurit TNI AL tidak boleh melakukan kekerasan terhadap rakyat.
Ia juga menegaskan setiap anggota atau oknum TNI AL tak akan lolos dari jeratan hukum jika terbukti bersalah.
"Sesuai arahan Kasal, 'jangan sakiti hati rakyat, tidak boleh ada kekerasan. Itu berlaku baik di dalam apalagi dengan rakyat. Setiap anggota TNI AL yang terbukti bersalah tidak akan lolos dari jerat hukum," jelas Julius.
S:Tribun Sumsel