$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Warga Padang Gugat Presiden Jokowi Terkait Utang Pemerintah RI Rp 60 M Sejak Tahun 1950

INDONESIAKININEWS.COM -  Seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Repub...



INDONESIAKININEWS.COM - Seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang dan saat ini sedang memasuki tahap mediasi, Rabu (19/1/2022).

Kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrofa menyebutkan gugatan dilayangkan karena Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum membayar utang Hardjanto yang merupakan pengusaha keturunan Tionghoa itu sejak tahun 1950.

Proses peminjaman utang, kata Mendrofa berawal dikeluarkannya Undang-undang Darurat RI No. 13 tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950 dan ditandatangani Presiden RI, Soekarno.

"Undang-undang darurat nomor 13 tahun 1950, telah menetapkan tentang pinjaman darurat,  yang diatur pada pasal 1," kata Mendrofa kepada Kompas.com, Rabu.

Disebutkan dalam pasal 1 itu, menteri keuangan diberi kuasa selama tahun 1950 untuk mengambil segala tindakan, untuk mengadakan pinjaman bagi negara RI dan, untuk mewajibkan turut  serta dalam pinjaman sedemikian itu, lagi pula mengeluarkan peraturan-peraturan tentang peredaran uang jika perlu dengan menyimpang dari undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang berlaku, kecuali konsitusi sementara.

Jumlah pinjaman itu didasarkan pada penetapan dalam pasal 4 dan 8 dari keputusan tanggal 19 Maret 1950.

Kemudian surat pinjaman berbunga 3 per seratus dalam satu tahun yang dibayar, atas kupon tahunan pada setiap tanggal 1 September.

Di mana kupon dapat ditunaikan pada semua kantor De Javasche Bank di Indonesia dan jika perlu pada tempat-tempat lain.

Menurut Mendrofa, berdasarkan bukti penerimaan uang pinjaman oleh tergugat yang ditanda tangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan tahun 1950 sebesar Rp 80.300, dengan bunga sebesar 3 persen per satu tahun, berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Mendrofa mengatakan pada bukti surat pinjaman pemerintah tahun 1950 dengan nilai satu lembar adalah sebesar Rp10.000 dan jumlah lembaran pinjaman pemerintah RI sebanyak 3 lembar dengan, nomor X 7155505 X 715514 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 30.000 serta fotokopi.

Bukti surat pinjaman pemerintah tahun 1950 dengan 1 lembar sebesar Rp 1000 dan jumlah pinjaman pemerintah RI sebanyak 36 lembar.

Bunga pinjaman 3 persen per satu tahun dari pokok pinjaman Rp80.300, bunga satu tahun Rp 2.409 dan bunga pinjaman pokok konversikan pada emas murni, maka dapat emas seberat 0,603 kg per satu tahun.

Pinjaman Pemerintah Indonesia, terhitung dari tanggal 1 April 1950 sampai 2021 sudah 71 tahun X bunga dikonversikan dengan emas 0,633 kg adalah sebanyak 42,813 kg emas murni.

"Jika diuangkan sekarang mencapai Rp 60 miliar," kata Mendrofa.

Mendrofa menjelaskan dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2002, tentang surat hutang negara (obligasi) tahun 1950, menyebutkan program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat hutang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat hutang, pembiayaan kredit progam, yang dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.

Menurut Mendrofa, pihaknya menggugat Presiden RI, Menteri Keuangan RI, keduanya sebagai tergugat I,II, dan turut tergugat III DPR RI.

Sementara itu, Presiden RI yang kuasa hukumnya Jaksa Agung RI, namun didelegasikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), membenarkan perihal gugatan itu.

"Ya benar memang ada, jadi pada persidangan tersebut sudah masuk pada mediasi,"ucap Kasi Perdata Kejati Sumbar Bob Sulitian.

s; kompas.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Warga Padang Gugat Presiden Jokowi Terkait Utang Pemerintah RI Rp 60 M Sejak Tahun 1950
Warga Padang Gugat Presiden Jokowi Terkait Utang Pemerintah RI Rp 60 M Sejak Tahun 1950
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhD9ZlxncjGeFVZ-z21iRRoojCxfqedZaLrd8eBUHVOJWQyO3LYa6wqgex1fxT4bRTEApwtKWgaBf18O2n-GPd152ZckWvTZVv6PtMuICCCfYhuBxwDXSh0I1n5kd_QlhOJ95Y7d35qX6-naPJ72lAAvRppFFpVTdWV9qONBU7v1MTu0KjghLEv-3ab8A=w640-h410
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhD9ZlxncjGeFVZ-z21iRRoojCxfqedZaLrd8eBUHVOJWQyO3LYa6wqgex1fxT4bRTEApwtKWgaBf18O2n-GPd152ZckWvTZVv6PtMuICCCfYhuBxwDXSh0I1n5kd_QlhOJ95Y7d35qX6-naPJ72lAAvRppFFpVTdWV9qONBU7v1MTu0KjghLEv-3ab8A=s72-w640-c-h410
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/01/warga-padang-gugat-presiden-jokowi.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/01/warga-padang-gugat-presiden-jokowi.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy