$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Babak Baru Kasus Korupsi E-KTP Kembali Diusut KPK, 2 Eks Pejabat Ditahan

INDONESIAKININEWS.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka terkait pengembangan kasus korupsi pengadaan kartu t...



INDONESIAKININEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka terkait pengembangan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP) pada Agustus 2019.

Keduanya adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhy Wijaya dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi.

Isnu dan Husni sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos pada Agustus 2019.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE (Isnu Edhy Wijaya) dan HSF (Husni Fahmi) dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregara, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Eks Dirut PNRI dan mantan Ketua Teknis Teknologi Informasi E-KTP itu telah ditahan mulai tanggal 3 sampai dengan 22 Februari 2022.

"Kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Lili.

Telah proses 8 orang
Dalam perkara pokoknya, KPK sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.

Beberapa nama di antaranya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Selain itu, ada juga pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Kemudian pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.

Lobi pihak Kemendagri
KPK mengungkapkan, Isnu bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menemui dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, agar dimenangkan dalam proyek e-KTP.

Irman, saat itu menyetujui permintaan itu dengan syarat adanya pemberian uang ke sejumlah anggota DPR.

Kemudian Isnu, Paulus, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Pemimpin konsorsium yang disepakati adalah PNRI. Hal itu agar mudah diatur karena konsorsium ini dipersiapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan e-KTP.

Pada suatu pertemuan, Anang Sugiana selaku Direktur Utama PT Quadra Solution menyampaikan bahwa perusahaannya bersedia bergabung di konsorsium.

Commitment fee untuk DPR dan Kemendagri
Andi Agustinus, Paulus dan Isnu menyampaikan apabila ingin bergabung, ada commitment fee 10 persen untuk pihak di DPR, Kemendagri dan pihak lain.

"Dengan rincian 5 persen untuk DPR RI dan 5 persen untuk pihak Kemendagri, yang kemudian disanggupi oleh Anang," papar Lili.

Selanjutnya, Isnu bersama konsorsiumnya mengajukan penawaran paket pengerjaan proyek pengadaan E-KTP itu sekitar Rp 5,8 triliun.

Sebagai Dirut Perum Percetakan Negara saat itu, Isnu membentuk manajemen dan membagi pekerjaan kepada anggota konsorsium.

Isnu juga mengusulkan adanya ketentuan potongan 2 sampai dengan 3 persen atas setiap pembayaran dari Kemendagri untuk pekerjaan yang dilakukan konsorsium.

Pemotongan ini, ujar Lili, dilakukan untuk kepentingan manajemen bersama.

"Padahal di dalam rincian penawaran senilai Rp 5,8 triliun tidak ada komponen tersebut dan seharusnya semua pembayaran digunakan untuk kepentingan penyelesaian pekerjaan," ujar Lili.

"Pemotongan sebesar 3 persen tersebut pada akhirnya mempengaruhi pelaksanaan pemenuhan prestasi Perum PNRI itu sendiri," terang dia.

Ubah spesifikasi dan anggaran untuk di-mark up

Sementara itu, KPK menyebut, Husni Fahmi yang saat itu seorang pejabat BPPT sempat menemui beberapa vendor. Padahal, Husni adalah Ketua Tim Teknis yang juga panitia lelang.

Selain itu, KPK juga menyebut Husni beberapa kali hadir dalam pertemuan yang dilakukan pada Juli 2010 untuk membahas tentang uji petik, biometrik, teknologi, dan teknis e-KTP.

"Dalam pertemuan tersebut, HSF (Husni Fahmi) diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan seterusnya dengan tujuan mark up," ungkap Lili.

"Setelah itu, HSF sering melapor kepada Sugiharto," kata dia.

Pada 30 Juni 2011, Konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Isnu dan Husni disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

s: kompas.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Babak Baru Kasus Korupsi E-KTP Kembali Diusut KPK, 2 Eks Pejabat Ditahan
Babak Baru Kasus Korupsi E-KTP Kembali Diusut KPK, 2 Eks Pejabat Ditahan
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhVFbbYWYj4y9FRUX_59lUujQAZ1ZpSodocRfOq5eJCJhOOHcz7SYuwZmH806TD5cBECEJNGBXubxm1rPIX6GuhMOWD-WjmrqkbTMuYxThrJStmD9QqHfABX3uKFZos-3sTnHdxLF6md_sKWp_vUNcSLSzRNaQLgwi5MQW5Y2er1USJx_MoXSSx9ZM9pw=w640-h426
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhVFbbYWYj4y9FRUX_59lUujQAZ1ZpSodocRfOq5eJCJhOOHcz7SYuwZmH806TD5cBECEJNGBXubxm1rPIX6GuhMOWD-WjmrqkbTMuYxThrJStmD9QqHfABX3uKFZos-3sTnHdxLF6md_sKWp_vUNcSLSzRNaQLgwi5MQW5Y2er1USJx_MoXSSx9ZM9pw=s72-w640-c-h426
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/02/babak-baru-kasus-korupsi-e-ktp-kembali.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/02/babak-baru-kasus-korupsi-e-ktp-kembali.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy