$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Breaking News, 2 Polisi Penembak Mati Anggota effpi Divonis Lepas, Ini Alasan Hakim

INDONESIAKININEWS.COM -  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lepas dua polisi yang menjadi terdakwa penembak mati 6 anggota FPI.  Per...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lepas dua polisi yang menjadi terdakwa penembak mati 6 anggota FPI. 

Perbuatan keduanya dinilai terbukti akan tetapi merupakan sebuah pembelaan diri.

Dua polisi duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella. 

Sejatinya ada tiga tersangka. Tetapi Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi meninggal dunia sebelum persidangan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti membuat 6 anggota FPI pengawal Habib Rizieq meninggal dunia. 

Peristiwa terjadi pada 7 Desember 2020.

Hakim membagi dua peristiwa tersebut, yakni pada saat baku tembak di jalan yang membuat dua anggota FPI meninggal serta pada saat penembakan empat anggota FPI di dalam mobil ketika dibawa dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya.

Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti dengan melakukan penembakan. 

Hal itu membuat para anggota FPI meninggal dunia.

"Menyatakan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan terbukti melakukan tindak pidana," kata hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, pada saat kejadian di dalam mobil, senjata terdakwa direbut oleh para anggota FPI. 

Hal itu dinilai hakim bahwa para terdakwa kemudian terancam jiwanya.

"Terdakwa yang mendapat serangan dan terancam jiwanya, mengalami guncangan hebat jiwanya," kata hakim.

Meski demikian, hakim menilai perbuatan penembakan yang membuat anggota FPI meninggal itu tidak dapat dipidana.

Sebab, ada unsur pembenar dan pemaaf dalam melakukan penembakan tersebut.

"Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana adalah karena pembelaan terpaksa, dan pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata hakim.

Atas putusan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir. 

Sementara kedua terdakwa menyatakan menerima. 

Vonis masih belum berkekuatan hukum tetap.

S: kumparan.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Breaking News, 2 Polisi Penembak Mati Anggota effpi Divonis Lepas, Ini Alasan Hakim
Breaking News, 2 Polisi Penembak Mati Anggota effpi Divonis Lepas, Ini Alasan Hakim
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjJAB6yApuYGR3eK8ZbAAtwhuoXt3uqent-qgZVCTPb-8o1USK4aJqiCDierIoXzZ27iwWz6xiXE35sfs-Q97jmfQqBvzkdWJCt9txNtJGq-sr35nzmhYwRChk-l-8AtlZC1StKcBuinT4pb5suIII-xa097DfTHEzS-_oylqpa-H-OXXQ6mc7vYhh2=w640-h428
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjJAB6yApuYGR3eK8ZbAAtwhuoXt3uqent-qgZVCTPb-8o1USK4aJqiCDierIoXzZ27iwWz6xiXE35sfs-Q97jmfQqBvzkdWJCt9txNtJGq-sr35nzmhYwRChk-l-8AtlZC1StKcBuinT4pb5suIII-xa097DfTHEzS-_oylqpa-H-OXXQ6mc7vYhh2=s72-w640-c-h428
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/03/breaking-news-2-polisi-penembak-mati.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/03/breaking-news-2-polisi-penembak-mati.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy