$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Sodori Rp 50 Juta, Surat Damai Pengendara Harley-Davidson Disebut Banyak Kesalahan

INDONESIAKININEWS.COM -  Kasus dua pengendara Harley-Davidson tabrak bocah kembar makin pelik. Pengendara Harley-Davidson diketahui sodorkan...



INDONESIAKININEWS.COM - Kasus dua pengendara Harley-Davidson tabrak bocah kembar makin pelik.

Pengendara Harley-Davidson diketahui sodorkan uang santunan Rp 50 juta.

Berikut dengan surat perjanjian damai yang dinilai banyak kesalahan oleh ahli hukum.

Padahal surat damai tersebut sudah ditandatangani kedua belah pihak.

Yakni Iwa Kartiwa, perwakilan keluarga korban dan Angga Permana Putra dari HDCI Bandung sekaligus pelaku penabrak.

Dalam surat tersebut ada empat poin yang penandatanganannya disaksikan Kepala Desa Ciganjeng, Imang Wardiman di Polsek Kalipucang, (12/3/22) lalu.

Keempat, apabila dikemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.

Bocah kembar itu putra pasangan Wasmo (60) dan Empong (48), warga di Blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa barat.

Namun surat perjanjian damai tersebut mendapat komentar dari Kantor Hukum Puguh dan Partenrs sekaligus pengamat hukum di Pangandaran, Didik Puguh Indarto.

Puguh menyebut, surat perjanjian itu banyak kesalahan secara formil dan materiil.

Secara formil, ada kesalahan penulisan sehingga bisa batal demi hukum.

"Kecelakaan tertulis pada tanggal 13 Maret, tanggal 13 kan hari Minggu, terus kecelakaan tertulis hari Kamis padahal kejadiannya hari Sabtu," sebutnya.

"Pada surat kesepakatan, dapat disimpulkan, harinya salah, tanggal nya juga salah," terangnya.

"Kalau kejadiannya hari Kamis, terus siapa yang tertabrak kemarin (Sabtu 12 Maret 2022)?" tanya Puguh.

"Dan itu kenapa bisa seperti itu, hanya mereka yang membuat dan menyaksikan kesepakatan bersama damai itu yang mengetahuinya," lanjut Didik.

Selain itu, pihak keluarga korban yang menandatangani tidak menyertakan surat kuasa.

Menurutnya, kalau bapaknya atau ibu korban yang menandatangani kesepakatan damai itu wajar dan sah dalam arti damai kemanusiaannya.

"Tapi, itu kan yang tandatangan hanya kakak iparnya korban," ucap Puguh.

"Nah. Pertanyaan saya itu tandatangan ada surat kuasanya gak, kan gak ada, kalau gak ada berarti bukan mewakili ibu atau bapaknya korban," ucap Didik.

Kemudian secara materiil, perjanjian itu menekankan pelaku tidak ingin kena tuntutan hukum dari keluarga korban.

Padahal, Pasal 235 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyatakan:

Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman perkara pidana.

"Dari sisi hukum tidak ada bahasa kalau dibayar itu sudah selesai begitu saja, itu tidak ada," terang Puguh.

"Bahkan, kalau gak dibayar pun, di undang-undang itu ketentuannya kalau misalkan ada yang rusak itu harus diperbaiki, kalau sakit harus diobatkan," katanya.

Sehingga, uang Rp 50 juta itu bukan berarti kasus hukumnya selesai.

"Jadi sebenarnya, uang (Rp 50 juta) itu bukan masalah damainya karena santunan itu merupakan kewajiban dari yang nabrak," ujarnya.

Seperti diketahui, terjadi kecelakaan dua pengendara Harley-Davidson.

Lokasinya di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran, sekitar pukul 13:00 WIB, (12/3/22).

Tepatnya di blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kalipucang, Pangandaran, Jabar.

Akibat kecelakaan itu, dua bocah kembar, Hasan Firdaus dan Husen Firdaus meninggal.

s; gridoto.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Sodori Rp 50 Juta, Surat Damai Pengendara Harley-Davidson Disebut Banyak Kesalahan
Sodori Rp 50 Juta, Surat Damai Pengendara Harley-Davidson Disebut Banyak Kesalahan
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjjsk5IchVayYcb-bYKXNYolZuriWX3p8afzYV_lelIprqUWibmXrJ-uRPRhOon7Z3zlNhRSlyy0lq9fNe8XQIemQm6w1muVM_X4ABStsoHbac-OjiGTd57b_i3zSxk8LBk6SD3oXMcGlCrWfByWFCeUuzBCUPjknYGIR38atIPq8Fo3HqeRU86pPnadw=w640-h358
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjjsk5IchVayYcb-bYKXNYolZuriWX3p8afzYV_lelIprqUWibmXrJ-uRPRhOon7Z3zlNhRSlyy0lq9fNe8XQIemQm6w1muVM_X4ABStsoHbac-OjiGTd57b_i3zSxk8LBk6SD3oXMcGlCrWfByWFCeUuzBCUPjknYGIR38atIPq8Fo3HqeRU86pPnadw=s72-w640-c-h358
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/03/sodori-rp-50-juta-surat-damai.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/03/sodori-rp-50-juta-surat-damai.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy