$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Gara-gara Main Binomo, Pegawai Bank BUMN Kuras Rekening Nasabah, Tak Bisa Menggantinya

INDONESIAKININEWS.COM -  Binomo yang membuat Indra Kenz masuk penjara ternyata memang "menyusahkan" banyak orang. Banyak korban ya...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Binomo yang membuat Indra Kenz masuk penjara ternyata memang "menyusahkan" banyak orang. Banyak korban yang kehilangan uang.

Satu di antaranya adalah pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Arini Listiani Chalid.

Dia sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022).

Soalnya, Arini menggunakan uang nasabah untuk bermain Binomo.

Kerugian ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, Arini yang duduk sebagai terdakwa, mengaku bermain Binomo sejak 2019.

Dia menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal atau tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka, kemudian dicairkan untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.

Arini mengaku telah berupaya mengganti kerugian uang nasabah yang dipakainya itu.

Upaya yang dilakukan yakni dengan menjual asetnya berupa rumah.

Namun, hasil penjualan rumah itu ternyata tidak mampu menutupi kerugian yang ditimbulkan.

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata Arini, saat memberikan keterangan di depan Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, Senin, dikutip dari Kompas TV.

Arini mengatakan, sudah tidak memiliki aset lagi untuk dijual guna mengganti sisa kerugian uang nasabah yang dipakainya.

Karena itu, ia mengaku siap menerima konsekuensi hukum akibat tindakannya.

Setelah rampung memeriksa dan memintai keterangan terdakwa, hakim memutuskan menunda persidangan tersebut.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Adapun jaksa penuntut umum Adi Suparna meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan.

Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif.

Untuk dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Lasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

S :Tribun Jabar


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Gara-gara Main Binomo, Pegawai Bank BUMN Kuras Rekening Nasabah, Tak Bisa Menggantinya
Gara-gara Main Binomo, Pegawai Bank BUMN Kuras Rekening Nasabah, Tak Bisa Menggantinya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCgq1ZVStBc4XBLf1STDMWTxSTXD8far-M0vraVi5y7DVrpMq4LoGP2ClNOQ7W4zooeXiBgVBvgLbi4etn8hrrDBOJWAWJQwBBPFyNTpiobDCdF0pXey2eeTwVTUKLuYTQF_hAkdsAf9t13EWL1tvP7AbX384Kcjvvbi2tGtGojREdUKSibehlQ3YmzA/w640-h360/Screenshot_2022-04-05-14-48-40-45.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCgq1ZVStBc4XBLf1STDMWTxSTXD8far-M0vraVi5y7DVrpMq4LoGP2ClNOQ7W4zooeXiBgVBvgLbi4etn8hrrDBOJWAWJQwBBPFyNTpiobDCdF0pXey2eeTwVTUKLuYTQF_hAkdsAf9t13EWL1tvP7AbX384Kcjvvbi2tGtGojREdUKSibehlQ3YmzA/s72-w640-c-h360/Screenshot_2022-04-05-14-48-40-45.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/04/gara-gara-main-binomo-pegawai-bank-bumn.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/04/gara-gara-main-binomo-pegawai-bank-bumn.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy