$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Nasib Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Tangan Regu Tembak, Akhirnya Divonis Mati

INDONESIAKININEWS.COM -  Herry Wirawan Perudapaksa 13 santriwati harus menerima nasib dihukum mati.  Ini menjadi bentuk pertanggungjawaban a...



INDONESIAKININEWS.COM - Herry Wirawan Perudapaksa 13 santriwati harus menerima nasib dihukum mati. 

Ini menjadi bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan bejatnya. 

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati pada Herry Wirawan.

Diketahui, Herry Wirawan merupakan pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.

Kini, hakim menerima permohonan banding dari jaksa Kejati Jabar.

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Bandung menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Seperti diketahui hukuman mati di Indonesia yakni akan ditembak mati oleh regu tembak. 

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022) dilansir TribunJabar.com.

Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Perjalanan Kasus Herry Wirawan

Herry Wirawan merupakan guru pesantren yang telah memerkosa 13 santriwati sejak 2016 hingga 2021.

Dikutip dari Kompas.com, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut mengatakan, kasus ini terungkap ketika salah satu korban pulang ke rumah saat akan merayakan Hari Raya Idul Fitri pada 2021.

Kala itu, orang tua korban melihat ada sesuatu yang berubah pada anaknya, hingga diketahui anaknya hamil.

"Nah disitulah akhirnya dengan ditemani oleh Kepala Desa mereka melapor ke Polda Jabar. Nah, itu awalnya seperti itu," ujarnya, dalam pemberitaan Kompas.com, 9 Desember 2021.

Ada Korban yang Melahirkan Dua Anak

Akibat perbuatan Herry Wirawan, terdapat 9 bayi yang dilahirkan para korban.

Salah satu korban bahkan sampai melahirkan dua anak dari perbuatan asusila guru pesantren itu.

"Dari 11 korban di kita (P2TP2A Garut), ada 8 orang anak, ada satu (korban) sampai (punya) dua anak, tadi kan di TV saya lihat (berita) dua sedang hamil, tidak, sekarang sudah melahirkan semua," ucapnya.

Diah menuturkan, korban yang melahirkan dua anak itu baru berusia 14 tahun.

"Saya nengok ke sana (rumahnya), menawarkan (bantuan) kalau enggak sanggup merawat, ternyata mereka tidak ingin dipisahkan anaknya, dua-duanya perempuan," ungkapnya.

Dari belasan korban perkosaan Herry Wirawan, 11 di antaranya berasal dari Garut, Jawa Barat. Mereka memiliki pertalian saudara serta bertetangga.

Modus Herry Wirawan

Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia menerangkan, pelaku mengiming-imingi korban jadi Polisi Wanita (polwan) hingga dibiayai kuliahnya.

"Korban ini diimingi mau jadi polwan, kuliah dibiayai sama pelaku. Terus mau kerja di mana nanti bapak yang urus gampang," tuturnya pada 21 Desember 2021.

Yudi menjelaskan, saat ini dirinya mendampingi 11 korban pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan.

Selain mendapat pelecehan, Yudi menerangkan bahwa korban juga dieksploitasi untuk bekerja di bagian tata usaha. Tugas korban antara lain membuat proposal.

"Dikerjakan buat proposal itu, buat untuk keuntungan mencari dana, sementara anak anak ini keseharian kerja kerja begitu. Ini bagian eksploitasi perkara dibayar atau tidak itu bukan jadi ukuran," tandasnya.

Herry Wirawan Mengakui Perbuatannya

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry Wirawan mengakui telah memerkosa 13 santriwati.

Ketika ditanyai soal motif, Herry berbelit saat memberikan jawaban.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, di sidang itu, terdakwa meminta maaf atas tindakannya. Ia mengaku khilaf.

"Iya kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (minta maaf), ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu, dia jawabnya khilaf, itu yang dia sampaikan," tuturnya, 4 Januari 2022.

Sewaktu ditanya soal adanya tekanan terhadap korban oleh Herry Wirawan, Dodi membenarkan hal tersebut.

"Iya itu cara dia melakukan (menekan), bagaimana dia melanggengkan tindak pidananya, seperti yang disampaikan Kajati ini adalah kejahatan luar biasa," jelasnya.

Dodi juga memaparkan, korban juga sempat dikurung terdakwa. Hal ini dilakukan agar para korban tidak mengungkapkan perbuatan terdakwa.

"Ya itu kan bagaimana dia membuat anak-anak itu tidak berani mengungkapkan apa yang terjadi kepada mereka," tandasnya.

JPU Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati

Dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa yang digelar secara tertutup di PN Bandung, 11 Januari 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Tuntutan itu dikeluarkan karena tindak kejahatan Herry Wirawan dilakukan secara terus menerus dan sistematik.

"Kekerasan seksual oleh terdakwa terus menerus dan sistematik. Bagaimana mulai merencanakan mempengaruhi anak-anak mengikuti nafsu seks dan mengikuti dan tidak mengenal waktu pagi, siang, sore, bahkan malam," terang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana, usai sidang tuntutan di PN Bandung.

Dikatakan Asep, tuntutan tersebut merupakan bukti bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," ujarnya.

Herry Wirawan sempat divonis hukuman penjara seumur hidup

Pada Selasa (15/2/2022), Herry Wirawan menjalani sidang vonis di PN Bandung.

Dalam sidang tersebut, terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo Adi.

Pengadilan Tinggi Bandung Akhirnya Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

s; tribunnews.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Nasib Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Tangan Regu Tembak, Akhirnya Divonis Mati
Nasib Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Tangan Regu Tembak, Akhirnya Divonis Mati
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilf8Wf2kz-hfJxeykv_93uCQ-gbo_ok1CtakrlfZXkP-DgKEVtWHmxElXqs2agrRi45Q_p4UQbz9GCPztUBNpHRRzXXJv3urEYTvy0UwtwKy_0YYMy_nHuWtyw9ACD8NM3NF1I4yITv1uHGiPIL_QZLGLrg1CEeAMZIDEJ1B2pgz2vKz7easuGsuWxOg/w640-h360/Herry-Wirawan-tiba-di-Pengadilan-Nemenjalani-sidang-vonis.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilf8Wf2kz-hfJxeykv_93uCQ-gbo_ok1CtakrlfZXkP-DgKEVtWHmxElXqs2agrRi45Q_p4UQbz9GCPztUBNpHRRzXXJv3urEYTvy0UwtwKy_0YYMy_nHuWtyw9ACD8NM3NF1I4yITv1uHGiPIL_QZLGLrg1CEeAMZIDEJ1B2pgz2vKz7easuGsuWxOg/s72-w640-c-h360/Herry-Wirawan-tiba-di-Pengadilan-Nemenjalani-sidang-vonis.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/04/nasib-herry-wirawan-pelaku-rudapaksa-13.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/04/nasib-herry-wirawan-pelaku-rudapaksa-13.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy