$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Pakar Hukum: Yang Melawan Begal Dapat Penghargaan dari Polisi, Jangan Dibalik

INDONESIAKININEWS.COM -  Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho mengatakan masyarakat ...



INDONESIAKININEWS.COM - 
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho mengatakan masyarakat harus berani melawan ketika bertemu begal di jalan.

"Kalau ada begal, lawan, karena itu bagian mempertahankan hak diri, hak atas kesopanan, dan hak untuk hidup. Kita jangan membiarkan orang melakukan kejahatan yang akan mengganggu ketenteraman," kata Hibnu, Jumat (15/4/2022).

Selain itu, kata dia, polisi harus memetakan wilayah rawan dan masyarakat juga harus bisa mempersempit ruang gerak begal dengan cara melawan.

Menurut dia, melawan dalam keadaan tersebut dapat berarti menghindar dengan tidak menyerang, kemudian memberikannya kepada penegak hukum.

"Kalau perlu, orang yang melawan begal mendapatkan penghargaan dari polisi, jangan dibalik-balik," katanya

Hibnu pun menyoroti kasus yang dihadapi Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang sempat ditahan oleh penyidik polres setempat setelah menjadi tersangka karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain.

Terhadap perkara tersebut, kata dia, harus dikaji dari segi ilmu pengungkapan perkara, yaitu ilmu forensik.

Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu menyebutkan ilmu forensik terdiri atas tiga indikator, yakni barang bukti, tempat kejadian perkara (TKP), dan menentukan pelakunya.

"Nah, dalam barang bukti dan TKP ini harus dilihat apakah ini dalam keadaan suatu kejahatan dengan tidak ada keseimbangan, apakah ada sebab-sebab terjadinya kejahatan. Dalam hal ini akan dilihat kalau perbuatan itu ada keadaan terpaksa, sesuai dengan Pasal 49 Ayat (2) KUHP, orang yang bersangkutan harus dibebaskan," katanya.

Ditegaskan pula bahwa keadaan terpaksa itu harus dikaji dari segi ilmu kedokteran forensik.

"Lukanya seperti apa, sayatannya seperti apa," katanya menjelaskan.

Oleh karena itu, kata dia, dalam konsep tersebut polisi harus hati-hati untuk menetapkan seseorang patut sebagai tersangka ataukah tidak patut sebagai tersangka.

Menurut dia, keadaan objektif itulah yang menentukan bahwa dalam kasus tersebut ada suatu pembelaan terpaksa, ada penyebabnya, dan sebagainya.

"Jadi, bukan kejahatan biasa, tetapi kejahatan yang timbul karena keadaan pembelaan terpaksa. Orang yang melakukan pembelaan terpaksa itu bisa karena untuk perlindungan hak asasi manusia, untuk perlindungan keamanan serta keselamatannya, dan sebagainya," kata Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan itu.

S:era


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Pakar Hukum: Yang Melawan Begal Dapat Penghargaan dari Polisi, Jangan Dibalik
Pakar Hukum: Yang Melawan Begal Dapat Penghargaan dari Polisi, Jangan Dibalik
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_iyNEfRmyETI0t4pbsWuAvOv0aYHrVCeXyXHNZ1eURbwNqG7hm4FbdqoLJs4tVfzOoW_iXpdfB55sI_n-Ke__LfP_AShzCES1jeVqABbgg-Ai-rR7wjllZ-fgiTDMmT10KZT3vF7idLowcoSAYSTKVzBwPsozmQH769P-ydIi6zhU-zALoEq-dRo5_A/w640-h386/Screenshot_2022-04-16-16-14-31-22.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_iyNEfRmyETI0t4pbsWuAvOv0aYHrVCeXyXHNZ1eURbwNqG7hm4FbdqoLJs4tVfzOoW_iXpdfB55sI_n-Ke__LfP_AShzCES1jeVqABbgg-Ai-rR7wjllZ-fgiTDMmT10KZT3vF7idLowcoSAYSTKVzBwPsozmQH769P-ydIi6zhU-zALoEq-dRo5_A/s72-w640-c-h386/Screenshot_2022-04-16-16-14-31-22.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/04/pakar-hukum-yang-melawan-begal-dapat.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/04/pakar-hukum-yang-melawan-begal-dapat.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy