INDONESIAKININEWS.COM - Polisi menangkap pria bernama M Ruhan, sales dealer resmi Honda MT Haryono di Jakarta Selatan, yang menipu konsumen...
INDONESIAKININEWS.COM - Polisi menangkap pria bernama M Ruhan, sales dealer resmi Honda MT Haryono di Jakarta Selatan, yang menipu konsumen bernama Yunita Sari. Kasus ini sempat viral dan tersangka Ruhan sempat dimasukkan DPO oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pada hari Minggu, tanggal 24 April 2022, telah ditangkap dan diamankan tersangka penipuan dan penggelapan atas nama Muh Ruhan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dimintai konfirmasi, Senin (25/4/2022).
Ruhan ditangkap pihak kepolisian di daerah Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat. Kini tersangka diamankan di Unit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Polisi sebelumnya menetapkan M Ruhan sebagai DPO sejak Rabu (30/3) lalu. Polisi juga sempat menyebarkan foto serta identitas Ruhan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Ridwan Soplanit mengatakan pihaknya menerbitkan status DPO M Ruhan Rabu (30/3) lalu. Polisi juga tengah menyebar foto tersebut.
"Sudah DPO. (diterbitkan pada) 30 Maret 2022," kata Ridwan kepada wartawan, Minggu (4/3/2022).
"Udah disebarin dari tanggal 30 Maret, udah disebarin ke publik," imbuhnya.
Tanggapan Dealer Honda
Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy, mengatakan pihaknya sedang mem-follow up kasus ini.
"Kami pasti selalu berusaha agar setiap konsumen selalu mendapatkan layanan terbaik dari dealer. Jika terjadi kasus seperti ini, tentu kami akan melakukan komunikasi dengan dealer untuk menyelesaikan masalahnya," ujar Billy kepada detikcom, Senin (7/3/2022).
Curhat Konsumen Ditipu Sales
Sebelumnya, Yunita Sari curhat di media sosial karena merasa ditipu oknum sales mobil di dealer Honda. Ia berniat membeli mobil tapi uangnya dibawa kabur oknum sales tersebut.
Yunita bercerita bahwa dia melakukan transaksi pembelian mobil Honda Brio di dealer resmi Honda di MT Haryono, Jakarta. Dia melakukan transaksi dengan oknum sales yang memakai seragam lengkap dengan ID card hingga kartu nama yang meyakinkan.
Yunita membeli unit Brio tipe E yang dijanjikan sales untuk di-upgrade menjadi tipe RS dengan penambahan body kit dan sebagainya. Diskon pun sudah disepakati. Dia percaya pada skenario yang dibuat oleh oknum sales tersebut karena transaksi dilakukan di dalam dealer resmi dan dilakukan bersama sales berseragam lengkap.
Namun transaksi dilakukan dengan transfer ke rekening pribadi. Apesnya, DP yang ditransfer ke rekening pribadi ludes digondol oknum tersebut.
Singkatnya, Yunita diminta mentransfer DP sebesar total Rp 47 juta ke rekening pribadi. Dia juga diminta melakukan pelunasan sebesar Rp 134 juta ke rekening resmi dealer Honda.
"Kalau Rp 134 juta masuk ke rekening Honda, dan rencananya akan di-refund dalam 21 hari, maksimal tanggal 18 Maret 2022," kata Yunita kepada detikcom, Senin (7/3/2022).
S: detik.com