$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Wakapolres Lombok Tengah Ketut Tamiana Dibully Netizen Lantaran Belain Begal, Guru Besar Hukum Pidana (FHUI) Indriyanto Seno Adji Minta Penegak Hukum Jangan Kaku

INDONESIAKININEWS.COM -  Wakapolres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana lagi jadi bulan bulanan netizen lantaran videonya beredar ...


INDONESIAKININEWS.COM - Wakapolres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana lagi jadi bulan bulanan netizen lantaran videonya beredar dan memberikan tips aman menghindari begal yang tidak masuk akal

Gara gara video tersebut viral, kini akun instagram PolresLombokTengah digeruduk ramai ramai oleh netizen bahwan banyak yang menyebut Wakapolres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana  sebagai perwira yang Bl*on

Berawal dari pertanyaan seorang wartawan Kepada Wakapolres Lombok Tengah Tentang mengenai tips Aman jika bertemu begal agar tidak membunuh pelaku

"Terakhir ini Pak Waka, tips bagi masyarakat yang ketemu begal di jalan seperti kronologi tadi agar mereka tidak membunuhnya itu bagaimana? Agar mereka tidak jadi korban," tanya seorang wartawan.

"Karena di negara kita melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang. Terhadap siapapun itu, karena itu (main hakim) juga melakukan suatu tindak pidana," ucap Polisi.

"Jadi sebaiknya (korban) harus lari gitu ya, tinggalkan motor?" tanya balik sang wartawan yang diikuti suara tertawa sejumlah orang dalam acara tersebut.

" jadi paling tidak kalau keluar malam jangan sendirian, berteman, jangan lalui jalan sepi dan jangan sampai bawa barang berharga," ucap Wakapolres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana, dikutip prfmnews.id dari info bogor, Kamis, 14 April 2022.

Ditengah penjelasan yang diduga tidak memuaskan wartawan, awak media tersebut berceletuk tentang larangan lainnya bila bertemu begal.

"Dan jangan sampai membunuh begal gitu," ucap seorang wartawan.

"Dalam arti itu, membunuh di negara kita kan dilarang. Siapa pun itu. Karena dilindungi oleh hukum, siapa pun. Sebab, walaupun dia sebagai pelaku," ucap polisi ini

Pernyataan itu langsung direspons sang wartawan dengan pertanyaan lagi kepada Wakapolres.

"Dan begal jangan membunuh korban gitu?" tanya wartawan yang lagi-lagi diikuti suara tawa orang-orang yang hadir dalam konferensi pers tersebut

Wakapolres menjawab bahwa itu merupakan hal yang berbeda.

"Kalau itu beda, kalau itu kan pelaku kejahatan. Yang nanti ini tetap kita akan dalami," ujarnya.

Unggahan ini banyak dikomentari netizen yang menganggap aneh terkait kasus tersebut dan juga perihal penjelasan Wakapolres Lombok Tengah.

"Gada solusi banget omongan si bapak baju cokelat itu,. Kayak lagi ngobrol sama anak TK," tulis akun @ndang.**.

"Dilarang main hakim sendiri, Kalo main hakim rame2 boleh gak?," sahut akun @habibiy****.

"Kalau dibegal kita harus gmn? Masa diem aja apa gmn?," tanya akun @dearly_eva****.

Namun ada seorang netizen yang berkomentar dan mencoba mematahkan penjelasan Wakapolres lombok Tengah.

"Dalam ilmu hukum pidana ada namanya Noodweer (pembelaan terpaksa)," tulis akun @bambanghand*****.

Kasus ini kini sedang ramai diberitakan banyak media, karena memang bukan kali pertama kasus seperti ini terjadi.

Jadi sorotan

Pernyataan polisi di atas belakangan menjadi sorotan, terutama oleh warganet.

Kebanyakan di antara mereka mempertanyakan bagaimana korban yang membela diri justru jadi tersangka.

Mereka juga mempertanyakan tips agar tidak membawa barang berharga saat memang terpaksa harus keluar malam.

Bukankah kendaraan bermotor yang digunakan warga adalah barang berharga yang justru jadi incaran begal.

Maharmato Nagoro, pemilik akun @Buklau77 mempertanyakan perbedaan sikap polisi jika yang membela diri dari begal adalah anggota TNI.

"Waktu itu kalau ga salah ada TNI yg kena begal/rampok, lalu beliau membela diri dan begalnya tewas. Beliau malah dapat penghargaan. Bagaimana ini?" tanyanya.

Sementara Rachflo, pemilik akun @rachflowy menyindir fenomena ini, yang dinilainya pelaku begal seakan lebih dilindungi daripada korban begal.

"Ternyata kalo kita dibegal ga boleh melawan, karena pelaku begal dilindungi UU. Yg bisa dilakukan korban begal, lari saja. Kalo tdk bisa lari, berarti terima nasib harta & nyawa diambil begal."

Ramai soal Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok, Ini Kata Ahli Pidana

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Indonesia (FHUI) Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa sebaiknya penegak hukum tidak melihat kejadian tersebut dari perspektif kepemilikan senjata tajam (sajam) dari korban.

Sehingga mengakibatkan korban begal yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

"Sebaiknya penegak hukum melihatnya tidak dari perspektif kekakuan legalistik positivistik kepemilikan sajam dari si korban. Sehingga si korban justru ditempatkan posisinya sebagai tersangka," kata Indriyanto kerika dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Pemahaman penegak hukum tersebut menurut Indriyanto terlalu kaku menyikapi peraturan yang tidak sesuai dengan kondisi hukum senyatanya.

Menurut Indriyanto, penegak hukum harus melihat sebuah kasus dari sisi social and defence protection, sehingga tidak tepat jika korban begal dijadikan sebagai tersangka.

"Sehingga hilang sifat melawan hukum pemilikan sajam si korban dan dari sisi asas keadilan si korban tidak layaknya diposisikan sebagai tersangka sesuai prinsip Sifat melawan hukum materiel de fungsi negatif," jelasnya. 

Pembelaan diri

Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan begal, si korban dapat hilang sifat melanggar hukumnya. Hal tersebut dikarenakan korban melakukan pembelaan diri.

Sebaliknya, pihak penegak hukum seharusnya menetapkan begal sebagai tersangka sesungguhnya dari kasus tersebut.

"Justru penegak hukum yang harus menempatkan begal sesungguhnya atau real actor sebagai tersangka dan bukan menciptakan antitesis yang berkelebihan," jelasnya. 

S: tribunnews/prfmnews.id/ kompas


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Wakapolres Lombok Tengah Ketut Tamiana Dibully Netizen Lantaran Belain Begal, Guru Besar Hukum Pidana (FHUI) Indriyanto Seno Adji Minta Penegak Hukum Jangan Kaku
Wakapolres Lombok Tengah Ketut Tamiana Dibully Netizen Lantaran Belain Begal, Guru Besar Hukum Pidana (FHUI) Indriyanto Seno Adji Minta Penegak Hukum Jangan Kaku
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxRDSzIuJFmiKyvyw0QSRpUFg1WT2IrXZ-QNaYHTFaqqqqBG02JjBhWUTXRERUinrtyFwO-_SXbMafROxQDVoD1RvUj7z0CR__vG1hHmXti6h0174mGMDh1OnBFjAkuRi5IImEf7mfBnVC0rxSF7PGZL3i9Amw_YSWlEgvdeZURQD81YSviScW7tM0/w640-h462/38a7c8ad-a955-45e5-868a-24c6538d024f.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxRDSzIuJFmiKyvyw0QSRpUFg1WT2IrXZ-QNaYHTFaqqqqBG02JjBhWUTXRERUinrtyFwO-_SXbMafROxQDVoD1RvUj7z0CR__vG1hHmXti6h0174mGMDh1OnBFjAkuRi5IImEf7mfBnVC0rxSF7PGZL3i9Amw_YSWlEgvdeZURQD81YSviScW7tM0/s72-w640-c-h462/38a7c8ad-a955-45e5-868a-24c6538d024f.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/04/wakapolres-lombok-tengah-ketut-tamiana.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/04/wakapolres-lombok-tengah-ketut-tamiana.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy