INDONESIAKININEWS.COM - Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah menanggapi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Direktur P...
INDONESIAKININEWS.COM - Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah menanggapi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Direktur PT DJM (Diratama Jaya Mandiri) dan pengendali PT KCG (Karsa Cipta Gemilang), Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK).
Irfan Kurnia Saleh ditahan karena dugaan tindak pidana korupsi soal pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017.
Fahri Hamzah merespons aksi penahanan yang dilakukan oleh penyidik KPK ini dengan istilah 'cuci piring'.
Hal ini dikarenakan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Irfan Kurnia Saleh sudah terjadi cukup lama.
Tanggapan Fahri Hamzah tersebut disampaikan melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Selasa, 24 Mei 2022.
"Cuci piring lagi. Sampah orde lalu," ungkap Fahri Hamzah yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Fahrihamzah pada Rabu, 25 Mei 2022.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 24 Mei 2022, Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan bahwa tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Irfan Kurnia Saleh.
"Berdasarkan hasil saksi dan bukti yang kita kumpulkan maka hari ini perkara dengan tersangka IKS atau JIK, tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap berupa penahanan 20 hari terhitung 24 Mei sampai 12 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Firli Bahuri.
Firli Bahuri menjelaskan penahanan yang dilakukan penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup.
"Akibat perbuatannya, tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 miliar dari niai kontrak Rp738,9 miliar," tuturnya.
Dalam kasusnya, tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomer 31 thn 1999 tentang tindak pidana korupsi.
s; pikiran-rakyat.com