$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Tak Ingin Dipenjara Sendiri, Adam Deni Berjanji Seret Ahmad Sahroni ke Jeruji: Kasusnya Korupsi

INDONESIAKININEWS.COM -  Adam Deni kini telah dituntu 8 tahun penjara. Hal ini dialaminya usai terliat masalah dengan Ahmad Sahroni. Tak mau...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Adam Deni kini telah dituntu 8 tahun penjara.

Hal ini dialaminya usai terliat masalah dengan Ahmad Sahroni.

Tak mau dipenjara sendiri, kini Adam Denipun bersuara.

Terdakwa kasus akses ilegal dokumen, Adam Deni meyakini jika Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melakukan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembelian sepeda.

Hal ini dikatakan Adam Deni setelah dirinya dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

"Saya yakin kok, Ahmad Sahroni ini saya yakin, dugaan korupsinya itu ada, saya yakin 100 persen. Saya yakin, saya yakin, saya yakin," kata Adam Deni.

Adam menyebut dirinya sudah memberikan data-data terkait transaksi pembelian dua unit sepeda oleh Ahmad Sahroni kepada terdakwa Ni Made Dwita Anggari.

"Di dalam case ini saya memang tidak menyatakan saya bersalah, saya benar-benar mengungkap sebuah kejahatan seseorang dan sekarang tinggal bagaimana nanti lawyers saya yang akan meneruskan dan temen-temen media saya mohon bantulah," jelasnya.

Di samping itu, Adam Deni menyebut akan memperjuangakan keyakinannya jika Ahmad Sahroni benar terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"InsyaAllah saya yakin, gapapa saya dituntut segini (delapan tahun penjara), paling nanti ketika vonis kan kata lawyer saya 2/3 yaudah gapapa, yang penting saya yakin lah, biar sama sama masuk (penjara) saja lah gitu loh," ucapnya.

Sebelumnya, terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Hal ini disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Gambir, Jakarta Pusat dalam sidang tuntutan, Senin (30/5/2022).

JPU menyebut terdakwa Adam Deni terbukti secata sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakut, Senin (30/5/2022).

Selain Adam Deni, JPU juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita Anggari delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.

Dalam kasus ini, Adam Deni dan Dwita didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi dari Partai NasDem ini.

Atas perbuatannya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

S:Tribun Pekanbaru



Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Tak Ingin Dipenjara Sendiri, Adam Deni Berjanji Seret Ahmad Sahroni ke Jeruji: Kasusnya Korupsi
Tak Ingin Dipenjara Sendiri, Adam Deni Berjanji Seret Ahmad Sahroni ke Jeruji: Kasusnya Korupsi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjllKoBw-feAptr1oEjHvcAeq1sDXKGWmC_LyBOlajzrSj72yP06SYqsNL9Ftw1g9rHhnwSzdVrsFKBN6KMrLzpYNlkbGWJpJFcGcICQrhdtaoRnDcWk-1EV9ipwNmSzdL-7EHQ7ZrfO733jk5pezK5MXKTIkUAtSX4B7_RCP_9i1uwF8LbPNDmsWioBg/w640-h354/Screenshot_2022-05-30-19-04-34-88_ed1fc2cbf5ed41bea1cf04e4fe2ed3a6.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjllKoBw-feAptr1oEjHvcAeq1sDXKGWmC_LyBOlajzrSj72yP06SYqsNL9Ftw1g9rHhnwSzdVrsFKBN6KMrLzpYNlkbGWJpJFcGcICQrhdtaoRnDcWk-1EV9ipwNmSzdL-7EHQ7ZrfO733jk5pezK5MXKTIkUAtSX4B7_RCP_9i1uwF8LbPNDmsWioBg/s72-w640-c-h354/Screenshot_2022-05-30-19-04-34-88_ed1fc2cbf5ed41bea1cf04e4fe2ed3a6.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/05/tak-ingin-dipenjara-sendiri-adam-deni.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/05/tak-ingin-dipenjara-sendiri-adam-deni.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy