INDONESIAKININEWS.COM - Keluhan seorang pelanggan PLN viral di media sosial. Dalam unggahan melalui akun Instagramnya, ia diminta untuk mem...
INDONESIAKININEWS.COM - Keluhan seorang pelanggan PLN viral di media sosial.
Dalam unggahan melalui akun Instagramnya, ia diminta untuk membayar denda sebesar Rp 68 juta.
Denda tersebut karena rumah pelanggan PLN berinsial Sw ini diduga menggunakan segel meteran PLN yang tidak asli.
Dari keterangan dalam unggahan tersebut, rumah pelanggan PLN berinisial Sw didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pengecekan seperti biasa.
Namun, saat itu Sw sedang tidak berada di rumah.
Sw mengatakan bahwa petugas PLN itu disebut mencari kesalahan-kesalahan, dan meteran milik SW perlu dibawa ke lab PLN untuk pengecekan lebih lanjut.
Kemudian, petugas PLN datang kembali dan meminta SW membawa alat meterannya ke lab mereka di PLN Bandengan, Jakarta Utara.
Saat dibawa, pihak PLN Bandengan menyebut bahwa segel meteran Sw tidak asli dan Sw diminta membayar denda sebesar Rp 68 juta.
Dari tagihan itu, Sw merasa diperas oleh pihak PLN. Sebab, ia mengaku orang awam.
Ia juga sempat diancam akan diputus aliran listrik jika tidak bayar denda.
Karena penasaran, SW pun menelusuri kasus yang dialaminya di internet dan diduga hal yang dialaminya merupakan modus penipuan oleh petugas PLN.
Selain itu, hal lain yang dipermasalahkan oleh petugas PLN adalah segel pelanggan buatan 1993 berbeda dengan segel master PLN (karatan/huruf ada yang hilang).
"Jujur gue sbg rakyat Indonesia merasa sangat KECEWA & DIRUGIKAN oleh 'oknum2' seperti mereka. Yg seharusnya tugasnya melayani masyarakat (PLN) malah bertindak sepihak & merugikan orang2 kecil kayak gini," tulis Sw yang viral pada Jumat (17/6) seperti diberitakan Kompas.com.
Penjelasan PLN
Pelaksana Harian (PLH) Manager UP3 Bandengan, PLN UID Jakarta Raya Akkhita Nurrul mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan adanya indikasi segel kWh meter yang tidak sesuai standar PLN.
"Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memastikan keamanan jaringan listrik di rumah pelanggan, PLN melakukan program pemeriksaan kWh meter ke rumah pelanggan. Hasil pemeriksaan ditemukan ada indikasi bahwa segel kWh meter tidak sesuai dengan standar PLN," ujar Akkhita saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/6/2022).
Ia menambahkan, untuk memastikan indikasi di lapangan tersebut, dilakukan uji lab yang disaksikan langsung oleh pelanggan.
Hasil lab menunjukkan bahwa segel kWh meter tidak sesuai standar, di mana hal tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran.
"Atas hasil lab itu, pelanggan mengajukan keberatan. PLN dengan sangat kooperatif memfasilitasi keberatan tersebut," lanjut dia.
Terkait penyebutan denda yang ditagihkan ke SW sebesar Rp 68 juta, Akkhita menyebutkan bahwa hal ini akan didiskusikan antara SW dengan pihak PLN Bandengan pada Rabu, 22 Juni 2022.
Ia mengatakan, pada pertemuan tersebut pihak PLN juga akan menghadirkan Tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Menurut dia, PLN selalu mengedepankan pendekatan komunikasi yang terbuka untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan.
S: tribunnews