$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Curhat Pelanggan PLN Kena Denda Rp 68 Juta VIRAL, Perusahaan Listrik Beri Penjelasan

INDONESIAKININEWS.COM -  Keluhan seorang pelanggan PLN viral di media sosial. Dalam unggahan melalui akun Instagramnya, ia diminta untuk mem...


INDONESIAKININEWS.COM - Keluhan seorang pelanggan PLN viral di media sosial.

Dalam unggahan melalui akun Instagramnya, ia diminta untuk membayar denda sebesar Rp 68 juta.

Denda tersebut karena rumah pelanggan PLN berinsial Sw ini diduga menggunakan segel meteran PLN yang tidak asli.

Dari keterangan dalam unggahan tersebut, rumah pelanggan PLN berinisial Sw didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pengecekan seperti biasa.

Namun, saat itu Sw sedang tidak berada di rumah.

Sw mengatakan bahwa petugas PLN itu disebut mencari kesalahan-kesalahan, dan meteran milik SW perlu dibawa ke lab PLN untuk pengecekan lebih lanjut.

Kemudian, petugas PLN datang kembali dan meminta SW membawa alat meterannya ke lab mereka di PLN Bandengan, Jakarta Utara.

Saat dibawa, pihak PLN Bandengan menyebut bahwa segel meteran Sw tidak asli dan Sw diminta membayar denda sebesar Rp 68 juta.

Dari tagihan itu, Sw merasa diperas oleh pihak PLN. Sebab, ia mengaku orang awam.

Ia juga sempat diancam akan diputus aliran listrik jika tidak bayar denda.

Karena penasaran, SW pun menelusuri kasus yang dialaminya di internet dan diduga hal yang dialaminya merupakan modus penipuan oleh petugas PLN.

Selain itu, hal lain yang dipermasalahkan oleh petugas PLN adalah segel pelanggan buatan 1993 berbeda dengan segel master PLN (karatan/huruf ada yang hilang).

"Jujur gue sbg rakyat Indonesia merasa sangat KECEWA & DIRUGIKAN oleh 'oknum2' seperti mereka. Yg seharusnya tugasnya melayani masyarakat (PLN) malah bertindak sepihak & merugikan orang2 kecil kayak gini," tulis Sw yang viral pada Jumat (17/6) seperti diberitakan Kompas.com.

Penjelasan PLN

Pelaksana Harian (PLH) Manager UP3 Bandengan, PLN UID Jakarta Raya Akkhita Nurrul mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan adanya indikasi segel kWh meter yang tidak sesuai standar PLN.

"Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memastikan keamanan jaringan listrik di rumah pelanggan, PLN melakukan program pemeriksaan kWh meter ke rumah pelanggan. Hasil pemeriksaan ditemukan ada indikasi bahwa segel kWh meter tidak sesuai dengan standar PLN," ujar Akkhita saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/6/2022).

Ia menambahkan, untuk memastikan indikasi di lapangan tersebut, dilakukan uji lab yang disaksikan langsung oleh pelanggan.

Hasil lab menunjukkan bahwa segel kWh meter tidak sesuai standar, di mana hal tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran.

"Atas hasil lab itu, pelanggan mengajukan keberatan. PLN dengan sangat kooperatif memfasilitasi keberatan tersebut," lanjut dia.

Terkait penyebutan denda yang ditagihkan ke SW sebesar Rp 68 juta, Akkhita menyebutkan bahwa hal ini akan didiskusikan antara SW dengan pihak PLN Bandengan pada Rabu, 22 Juni 2022.

Ia mengatakan, pada pertemuan tersebut pihak PLN juga akan menghadirkan Tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Menurut dia, PLN selalu mengedepankan pendekatan komunikasi yang terbuka untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan.

S: tribunnews


Name

Baerita,3,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1001,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Curhat Pelanggan PLN Kena Denda Rp 68 Juta VIRAL, Perusahaan Listrik Beri Penjelasan
Curhat Pelanggan PLN Kena Denda Rp 68 Juta VIRAL, Perusahaan Listrik Beri Penjelasan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzORvbpP814ZPS_3tMz73CUn-CgHkED04LgO4BtDWyU2WByH8BJDxhQ7eOL-n1N1vdJqpMyro7cYaVFZFBboi2sT530AztM5i703xYg8w65W61bU5hzZYOqs8RaDECx01sB_OZmCRlvJBiF_9pDIAmh5BZ61nLJv0vIs8PCmzJ6lKTc8hx7sLp3nLD/w640-h360/d5d4b808601adaecea04e224f90e512a.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzORvbpP814ZPS_3tMz73CUn-CgHkED04LgO4BtDWyU2WByH8BJDxhQ7eOL-n1N1vdJqpMyro7cYaVFZFBboi2sT530AztM5i703xYg8w65W61bU5hzZYOqs8RaDECx01sB_OZmCRlvJBiF_9pDIAmh5BZ61nLJv0vIs8PCmzJ6lKTc8hx7sLp3nLD/s72-w640-c-h360/d5d4b808601adaecea04e224f90e512a.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/06/curhat-pelanggan-pln-kena-denda-rp-68.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/06/curhat-pelanggan-pln-kena-denda-rp-68.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy