$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Jauh-jauh dari Lampung, Istri & Anak Terdakwa Pem*rkos*an Sujud di Kaki Hotman Paris: Dia Difitnah!

INDONESIAKININEWS.COM -  Ibu dan Anak bernama Arneli dan Nabila nangis meraung-raung di kaki pengacara kondang Hotman Paris. Sambil bersujud...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Ibu dan Anak bernama Arneli dan Nabila nangis meraung-raung di kaki pengacara kondang Hotman Paris.

Sambil bersujud dan mengantupkan kedua tangan, Nabila (21) memohon agar Hotman Paris membantu ayahnya.

Sementara itu, Arneli juga menangis histeris mengklaim bahwa suaminya tidak bersalah.

Rupanya, suami Arneli atau ayah Nabila yang bernama Paidi (50), menjadi terdakwa pemerkosaan di Mesuji.

Oleh karena itu, jauh-jauh dari lampung, Arneli dan Nabila rela ke Jakarta untuk menemui Hotman Paris, di Kopi Johny, pada Minggu (5/6/2022).

"Suami saya tidak bersalah, tidak melakukan perbuatan ini, kami semua harus menanggungnya akibat."

"Dia (korban) telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya," ucap Arneli dengan air mata bercucuran.

Penelusuran TribunJakarta, Paidi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Menggala.

Paidi dinyatakan PN Menggala terbukti melakukan perkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial ML (16) yang merupakan keponakan jauhnya.

Hotman Paris bertemu anak dan ibu terdakwa kasus perkosaan di Mesuji. (Tangkapan layar di Instagram)
Hotman Paris lalu menyuruh Nabila untuk berdiri.

"Bapak ketua pengadilan tinggi lampung, saya Hotman Paris didatangi oleh dua wargamu, ibu dan anak," ucap Hotman Paris.

"Suaminya dituduh divonis memperkosa keponakannya sendiri," tambahnya.

Hotman Paris lalu menjelaskan, Paidi divonis tanpa adanya dua alat bukti.

Paidi divonis melalukan pemerkosaan hanya berdasarkan pengakuan ML.

"Tapi tidak ada dua alat bukti, hanya ada pengakuan dari si korban," kata Hotman Paris.

"Dan itu pun si korban baru mengaku sebulan kemudian, tolong bapak pengadilan tinggi memperhatikan kasus ini,"

"Ini putusan Pegandilan Tinggi menggala, dengan Terdakwa paidi," imbuhnya.

Sambil terus menangis, Arneli mengatakan suamianya sudah difitnah.

"Itu fitnah," ucapnya.

Hotman Paris lalu menambahkan pengakuan korban saja seharusnya tak cukup untuk membuktikan seseorang melakukan pemerkosaan.

"Melihat teori hukum, pengakuan korban tidak cukup untuk memvonis seseorang telah melakukan pemerkosaan," kata Hotman Paris.

Nabila lalu menjelaskan pihaknya sudah menyerahkan bukti bahwa ayahnya tidak melakukan pemerkosaan, namun semuanya ditolak pengadilan.

Dengan tersedu-sedu, Nabila menegaskan ayahnya tidak bersalah.

"Tolong buat temen-temen bantu kawal kasus bapak, bapak Paidi, bapak tidak bersalah, satupun bukti kamu tidak ada yang diterima, bantu kamu," ucapnya.

Jaksa Buka Suara

Di media sosialnya, Nabila membantah tudingan perkosaan yang dilakukan ayahnya dan menyebut hal itu adalah fitnah dari korban dan keluarganya.

Pasalnya, sudah ada perdamaian dan permintaan maaf dari keluarga korban.

"Selanjutnya terjadi lagi perdamaian yang kedua. Upaya perdamaian itu dilakukan oleh pengacara kami yang pertama."

"Ibu dan kakak Ml menandatangani surat perdamaian itu terlebih dahulu," tulisnya.

Perdamaian tersebut, lanjutnya, dilakukan di Polres Mesuji tempat Paidi ditahan.

Namun, para penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan seolah memaksakan tuduhan pemerkosaan itu kepada ayahnya.

Menanggapi itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tuba Leonardo Adiguna mengatakan, setelah dibacakannya tuntutan hingga putusan atas kasus tersebut, memang banyak opini di media sosial yang menyebut ada kejanggalan atas kasus itu.

Namun, lanjut Leo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan hukum acara serta Standard Oprasional Prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang undangan.

Di mana, dalam pembuktian di persidangan dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP yang mana terdakwa dituntut berdasarkan dengan alat bukti yang sah.

Di antaranya, keterangan lima saksi termasuk saksi korban, tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli psikologi dan ahli dokter kandungan.

"Tiga alat bukti surat yaitu Visum et Pertum korban, Surat Hasil Pemeriksaan Psikologis dan Konseling terhadap korban dan Surat Hasil laporan Sosial atas nama korban," ujar Leo melalui keterangan tertulisnya.

Leonardo menambahkan, alat bukti lain adalah petunjuk dan keterangan terdakwa, serta telah memberi kesempatan terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan kan bagi diri terdakwa.

Atas dasar itu, kata Leonardo, jaksa penuntut menilai pembuktian terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah dilakukan secara komprehensif.

"Sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan yang diperbuat oleh terdakwa (kettingbewijs) dan jaksa penuntut berkesimpulan terdakwa telah terbukti dan majelis hakim memperoleh keyakinan tindak pidana benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya," pungkas Leo.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Istri dan Anak Terdakwa Pemerkosaan di Mesuji Sujud di Kaki Hotman Paris, Histeris Ngaku Cuma Fitnah

S:Tribun Banten


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Jauh-jauh dari Lampung, Istri & Anak Terdakwa Pem*rkos*an Sujud di Kaki Hotman Paris: Dia Difitnah!
Jauh-jauh dari Lampung, Istri & Anak Terdakwa Pem*rkos*an Sujud di Kaki Hotman Paris: Dia Difitnah!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibuwv0heJUp5ju7KIwlrPpnIme3gl6RSQxuvuDNrbRc2pHQ0n43FcNfL0WMa8aXg9jtnO0MpEnCypXCjw2isSQI-pbzN9nESs0bWeZlVe1DpIsfkhKJhWbNK2jTlFe-xjIxKRaszgkHkAIGMba2lPIGFBzPGshoeMQko0GvfuOswCZrhzWmUp5qo1beA/w640-h358/Screenshot_2022-06-07-17-31-37-78_ed1fc2cbf5ed41bea1cf04e4fe2ed3a6.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibuwv0heJUp5ju7KIwlrPpnIme3gl6RSQxuvuDNrbRc2pHQ0n43FcNfL0WMa8aXg9jtnO0MpEnCypXCjw2isSQI-pbzN9nESs0bWeZlVe1DpIsfkhKJhWbNK2jTlFe-xjIxKRaszgkHkAIGMba2lPIGFBzPGshoeMQko0GvfuOswCZrhzWmUp5qo1beA/s72-w640-c-h358/Screenshot_2022-06-07-17-31-37-78_ed1fc2cbf5ed41bea1cf04e4fe2ed3a6.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/06/jauh-jauh-dari-lampung-istri-anak.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/06/jauh-jauh-dari-lampung-istri-anak.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy