INDONESIAKININEWS.COM - Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menunjukkan barang bukti penetapan kasus berita bohong dalam konvoi aliran Kh...
INDONESIAKININEWS.COM - Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menunjukkan barang bukti penetapan kasus berita bohong dalam konvoi aliran Khilafatul Muslimin di Mapolres Brebes, Senin (6/6/2022).
Polisi terus memeriksa dan mendalami tiga tersangka yang merupakan anggota Khilafatul Muslimin Brebes.
Polisi juga telah menangkap amir atau pimpinan wilayah Cirebon Raya yang membawahi 10 cabang atau Umul Quro daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat, termasuk Brebes.
Sebelumnya, tiga orang pimpinan Khilafatul Muslimin Brebes ditetapkan tersangka atas buntut konvoi motor promo khilafah di daerah yang terkenal dengan telur asin ini.
Tiga orang tersebut yakni berinisial GZ, AS, dan D yang merupakan warga Kabupaten Brebes.
Berdasarkan pemeriksaan tiga tersangka tersebut, pimpinan Umul Quro Khilafatul Muslimin Kabupaten Brebes, GZ merupakan residivis.
Ia pernah ditahan selama 1986 hingga 1994 atas kasus makar.
Namun saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui kepastian kasus yang menjeratnya selama 9 tahun.
"Hasil dari pengembangan, GZ merupakan residivis kasus makar di tahun 1896. Namun kasus yang dulu sedang kita dalami lagi," kata Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, Rabu (8/6/2022).
Tiga tersangka pentolan organisasi terlarang itu ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres mengatakan, ketiga tersangka mulai ditahan pada Senin (6/6/2022).
Namun demikian, saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya orang yang bertanggung jawab, atas kegiatan konvoi kelompok Khilafatul Muslimin.
"Pemeriksaan ini untuk mengetahui kemungkinan adanya orang yang bertanggung jawab atas kegiatan konvoi," tandasnya.
Setelah menetapkan tiga tersangka pimpinan cabang Khilfatul Muslimin Brebes, polisi tangkap pimpinan Cirebon Raya.
Polres Brebes menangkap pimpinan Amir Wilayah Cirebon Raya, AZ (30), Rabu (8/6/2022).
AZ merupakan warga Desa Slarang Lor, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal.
AZ dijemput polisi di rumah istrinya pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB.
Ia diduga berperan sebagai penggerak atau yang menyuruh kelompoknya melakukan aksi konvoi di Kabupaten Brebes beberapa waktu yang lalu.
Seperti diketahui, dalam konvoi motor tersebut anggota Khilafatul Muslimin mempromosikan kebangkitan khilafah dengan atribut dan brosur yang dibagikan kepada warga.
S:Tribunnews