INDONESIAKININEWS.COM - Asal usul harta kekayaan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambo masih menjadi perhatia...
INDONESIAKININEWS.COM - Asal usul harta kekayaan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambo masih menjadi perhatian publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki harta kekayaan ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora tersebut.
Dikutip dari akun twiiter @logikapolitik, saat ini Rafel Alun Trisambodo sedang sibuk mengakali aset-asetnya agar tidak dikenal publik dan viral.
Terbaru, Rafael Alun sedang memindahkan mobil jib toyota atau lebih dikenal dengan Hartop dengan menggunakan towing, agar tidak dikenal publik, ia menggunakan plat berbeda.
“Kata siPablo Mobil Warisan dari Koruptor ini (Hardtop) sedang pindah Tempat lagi nih bero, skrg lagi di angkut Towing pakek plat beda biar gak Viral dijalan,” demikian keterangan akun@logikapolitik dilansir Kilat.com, Rabu, 22 Maret 2023.
Tak hanya mobil yang dipindahkan, kosa-kosan yang terletak di Jakarta Barat (Jakbar) sudah dikosongkan semuanya, bahkan vespa hingga sepeda sudah diangkut semua.
“Kosan Jakbar juga Fix dikosongin malam ini, Vespa sampe sepeda udah di angkut semua…,” sambungnya.
Lebih lanjut, mobil jib toyota itu merupakan warisan dari koruptor. Disebutkan bahwa mobil tersebut merupakan pemberian dari koruptor yang juga sahabat Rafel Alun, Yakni eks Ditjen Pajak Handang Seokarno tersangka korupsi.
“Ini Sohib Rat yg Se-Angkatan dgn Rat…Orang ini jga yg memberikan Mobil Hardtop ke Rat.. Saking Sohibnya, sampe2 skrg mau Ganti Shift didalam penjara dengan kasus yg hampir Serupa…,” katanya sambil membagikan link salah satu berita online yang diterbitkan pada 2017 dengan judul “Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Penjara”.
Sebelumnya, KPK meminta Rafael Alun Trisambodo tidak lari proses hukum soal penyelidikan harta kekayaannya. Sebab, saat ini sedang menyelidiki harta kekayaan tak wajar milik Rafael Alun Trisambodo.
"Kami mengimbau tidak lari atau kabur ke mana pun. Hadapi saja prosesnya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.
Ia menuturkan, KPK telah mendengar kabar di media sosial mengenai isu Rafael yang akan ke luar negeri.
Meski demikian KPK belum bisa melakukan tindakan cegah keluar negeri terhadap yang bersangkutan karena status kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Sedangkan menurut ketentuan, KPK baru bisa menerapkan tindakan cegah keluar negeri setelah suatu kasus memasuki tahap penyidikan. (*)
S: kilat