$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kabar Bos First Travel yang Dipenj*ra Gegara Tilep Duit Jemaah, Dulu Glamor, Gaya Anniesa Hasibuan Kini Berubah Drastis!

INDONESIAKININEWS.COM -  Kabar bos first travel yang dipenjara gegara makan duit jemaah kini sungguh berubah drastis. Dulu sempat bikin hebo...


INDONESIAKININEWS.COM - Kabar bos first travel yang dipenjara gegara makan duit jemaah kini sungguh berubah drastis.

Dulu sempat bikin heboh karena kasus penipuan, Anniesa Hasibuan kini sangat berbeda setelah dipenjara.

Ya, Anniesa Hasibuan adalah bos first travel.

Sebelum terjerat kasus, Annies Hasibuan dan suami Andika Surachman sering tampil glamor.

Namun, kini keduanya berubah draastis setelah mendekam di penjara.

Dilansir dari Tribunsumsel, dulu mereka kerap tampil dengan barang-barang branded, namun kini hanya memakai baju orange.

Bos first travel tersebut dipenjara setelah terbukti merugikan calon jemaah haji ratusan miliar.

Kejadian pada tahun 2017 silam atau 6 tahun silam sempat menggemparkan publik kala itu.

Akhirnya mereka ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara lantaran melakukan investasi bodong dan menipu calon jemaah haji.

Andika Surachman sang suami divonis penjara selama 20 tahun.

Sementara Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara atau 2 tahun lebih cepat dari suami.

Bagaimana kabar terbaru Anniesa Hasibuan?

Sebelum dipenjara Anniesa Hasibuan tampil glamour dengan beragam baju dan perlengkapan mahal.

Bahkan, wajahnya tak pernah terlihat lusuh namun selalu fresh dan menawan lantaran makeupya.

Namun kini penampilannya tak seperti dulu lagi.

Wajah kinclong berkat perawatan sudah tak terawat lagi.

Anniesa Hasibuan dulu dan sekarang

Anniesa Hasibuan harus menjalani kehidupan di rutan bersama tahanan lainnya sampai hukuman selesai.

Sebelumnya Kuasa hukum First Travel diketahui melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8/2020).

"Kuasa hukum meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan kepada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon jemaah," kata kuasa hukum terpidana Andika Surrachman, Boris Tampubolon dilansir dari Kompas.com via Tribunsumsel.

Sebagai informasi, sebelum itu, Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah.

Ketiganya divonis telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp905 miliar.

S: grid


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kabar Bos First Travel yang Dipenj*ra Gegara Tilep Duit Jemaah, Dulu Glamor, Gaya Anniesa Hasibuan Kini Berubah Drastis!
Kabar Bos First Travel yang Dipenj*ra Gegara Tilep Duit Jemaah, Dulu Glamor, Gaya Anniesa Hasibuan Kini Berubah Drastis!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirIhxhbeQEB7ad1ddJUuu4S9qfYQzcuDH5iR51HQ9rnQZBOg03U1L2qyK4OGUEUXdKvxOnyHChn7yz9ewcVsG9ophRfzg-oHGdVrLl6X3T-YQgItU3Ww--qDdtBdQ-t1Ni2tsf1LTFCnNO_qKCsJ15xvXgeZfvSjQ0xQr-fHrB5SQ25Ct05K5ZN73EAQ/w640-h426/igjpg-20230407073626.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirIhxhbeQEB7ad1ddJUuu4S9qfYQzcuDH5iR51HQ9rnQZBOg03U1L2qyK4OGUEUXdKvxOnyHChn7yz9ewcVsG9ophRfzg-oHGdVrLl6X3T-YQgItU3Ww--qDdtBdQ-t1Ni2tsf1LTFCnNO_qKCsJ15xvXgeZfvSjQ0xQr-fHrB5SQ25Ct05K5ZN73EAQ/s72-w640-c-h426/igjpg-20230407073626.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2023/04/kabar-bos-first-travel-yang-dipenjra.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2023/04/kabar-bos-first-travel-yang-dipenjra.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy