$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kasus Makan Kriuk Babi, Lina Mukherjee Resmi Ters*ngka Penistaan Agama, Polisi: Sesuai Fatwa MUI

INDONESIAKININEWS.COM -  Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan Lina Mukherjee sebagao tersangka dugaan kasus penista...



INDONESIAKININEWS.COM - 
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan Lina Mukherjee sebagao tersangka dugaan kasus penistaan agama dalam konten TikTok makan kriuk babi.  

Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto  SIK didampingi Kasubdit V Siber AKBP Fitriyanti mengatakan pihaknya menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama. 

"Dalam ini Penyidik langsung bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan,sedangkan pemanggilan yang pertama yang bersangkutan Lina tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," kata Agung kepada wartawan Kamis (27/4/2023).
 
Dikatakan Agung, surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama. 

"Kami juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kami naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," tegasnya. 

Lebih lanjut dikatakan Agung, pihaknya mengimbau kepada Lina Mukherjee untuk kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.  

"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," jelasnya. 

Diketahui laporan yang dibuat oleh seorang warga dengan terlapor Lina Mukherjee dalam dugaan kasus penistaan agama setelah video yang diunggah Lina Mukherjee saat mengkonsumsi kulit babi panggang.

S: tvonenews


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kasus Makan Kriuk Babi, Lina Mukherjee Resmi Ters*ngka Penistaan Agama, Polisi: Sesuai Fatwa MUI
Kasus Makan Kriuk Babi, Lina Mukherjee Resmi Ters*ngka Penistaan Agama, Polisi: Sesuai Fatwa MUI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-abUUM4NGk6xRVrDcBllGgeTrxIgRxMwthpM2z01zdtbs5_hiP6qUfiOZ0Vcoyi49BmDhNzw9DFHU2EeNXFprtW7Up498JBpRcwyCdHiR3LYjZozktgAfQ8d3BRREBTwkX7KNlYyojdcPo3YP1UIYP6dxc2XI7XDi9MmVKe4OmeafDDqInchNIovgXQ/w640-h360/IMG_20230428_141916.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-abUUM4NGk6xRVrDcBllGgeTrxIgRxMwthpM2z01zdtbs5_hiP6qUfiOZ0Vcoyi49BmDhNzw9DFHU2EeNXFprtW7Up498JBpRcwyCdHiR3LYjZozktgAfQ8d3BRREBTwkX7KNlYyojdcPo3YP1UIYP6dxc2XI7XDi9MmVKe4OmeafDDqInchNIovgXQ/s72-w640-c-h360/IMG_20230428_141916.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2023/04/kasus-makan-kriuk-babi-lina-mukherjee.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2023/04/kasus-makan-kriuk-babi-lina-mukherjee.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy