$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kasus Ujaran Keb*ncian Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur dan Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penj*ra

INDONESIAKININEWS.COM -  Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono terdakwa kasus  ujaran kebencian  ijazah palsu Presiden Joko ...



INDONESIAKININEWS.COM - 
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono terdakwa kasus  ujaran kebencian  ijazah palsu Presiden Joko Widodo ( Jokowi) divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (18/4/2023).

Vonis itu dibacakan oleh Hakim Ketua Moch Hadi didampingi Hakim Anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.

"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," terang Yuli Hadi, dikutip dari TribunSolo.com.

Vonis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Gus Nur pidana penjara selama 10 tahun.

Usai putusan, kuasa hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo, akan mengajukan banding terhadap putusan itu.

"Kami sangat menyayangkan adanya putusan tersebut Gus Nur divonis 6 tahun penjara," ujar Andhika.

"Dengan putusan tadi kami akan mengajukan banding," tambahnya.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan tersebut, juga diwarnai pengusiran salah seorang pengunjung sidang oleh hakim.

Hakim mengusir pengunjung itu dikarenakan mengeluarkan kata-kata 'sidang dagelan' ketika pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Hakim pun mengambil tindakan untuk mengusir orang yang bersangkutan.

"Tolong dikeluarkan tadi yang mengatakan sidang dagelan," kata majelis hakim Bambang Ariyanto.

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus yang sama, Bambang Tri Mulyono juga dinyatakan bersalah.

Majelis Hakim PN Solo memvonis Bambang Tri penjara selama enam tahun dalam persidangan yang digelar pada Selasa.

"Menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan dan dibebani biaya sidang Rp2.000," kata Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi didampingi Hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto, dilansir Tribun Solo.
 
Sama seperti vonis Gus Nur, putusan terhadap Bambang Tri tersebut juga lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, jaksa menuntut 10 tahun penjara terhadap Bambang Tri.

Bambang Tri dinyatakan bersalah karena menyiarkan berita bohong dan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat.

Merespons vonis tersebut, Bambang Tri yang tidak didampingi kuasa hukum mengatakan akan mengajukan banding.

"Karena Hakim (PN Surakarta) kurang memperhatikan pledoi dari saya. Akan saya pakai mencari pengacara terbaik yang mau membantu saya."

"Mungkin Prof Yusril mau, karena pernah berhubungan. Refly Harun juga. Mereka akan saya minta menyusun banding kita," kata Bambang Tri.

S: tribunnews


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kasus Ujaran Keb*ncian Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur dan Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penj*ra
Kasus Ujaran Keb*ncian Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur dan Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penj*ra
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvXXz1DLPvAXZDnmHQMRI95fc6Ki3DocBprmEpnH6R60miYAG568gSJFKnCH6yTtB-Y38zrUAUwXhP5SV3rrvRp7uWb01jAS_je1vwu0AmyR21T1lFP6GgQfdtJKOJemID-R3S-KdyQnQRWx2kiy6C4hUZUlsQrL7bOnqGMFwMGbL_HxXzGvAA8zFfZg/w640-h360/images.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvXXz1DLPvAXZDnmHQMRI95fc6Ki3DocBprmEpnH6R60miYAG568gSJFKnCH6yTtB-Y38zrUAUwXhP5SV3rrvRp7uWb01jAS_je1vwu0AmyR21T1lFP6GgQfdtJKOJemID-R3S-KdyQnQRWx2kiy6C4hUZUlsQrL7bOnqGMFwMGbL_HxXzGvAA8zFfZg/s72-w640-c-h360/images.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2023/04/kasus-ujaran-kebncian-ijazah-palsu.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2023/04/kasus-ujaran-kebncian-ijazah-palsu.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy