INDONESIAKININEWS.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi pencopotan AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatan Kabag Bi...
Sahroni meyakini Achiruddin mengintervensi laporan pengani*yaan yang dilakukan anaknya, hingga akhirnya mandek sejak akhir 2022.
"Saya apresiasi Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) dan Kapolda Sumut (Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak) yang gerak cepat dalam memproses kasus viral ini. Saya yakin pasti ada campur tangan yang dalam dari AKBP Achiruddin sehingga kasus pengani*yaan yang dilakukan oleh anaknya ini mandek sampai 4 bulan," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Rabu (26/3/2023).
Sahroni mengatakan jajaran Polda Sumut harus memeriksa tim penyidik kasus penganiayaan ini.
Sahroni menyebut penanganan kasus yang memakan waktu lama berpotensi merusak citra Polri.
"Polda Sumut juga harus memeriksa jajarannya yang mengetahui kejadian dan pelaporan ini 4 bulan lalu, namun tidak mem-follow up kasus ini.
Ini sangat mengerikan dan berpotensi merusak nama baik institusi," tutur Sahroni.
Dia berharap sanksi terberat bisa diberikan Polri ke AKBP Achiruddin.
Sahroni tak ingin terus-menerus ada anggapan kasus viral baru ditindaklanjuti penegak hukum.
"Terbukti dalam sidang etik orang tuanya, maka sanksi terberat harus diterima yang bersangkutan sebagai anggota Polri. Bener (jangan jangan nunggu viral dulu)," ungkapnya.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya usai diduga membiarkan Aditya mengani*ya seorang mahasiswa. Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono.
Dia menerangkan AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Saudara H dievaluasi dan sementara di non-job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Nark*ba Polda Sumut," kata Dudung, seperti dikutip dari detikSumut, hari ini.
S: detik