Bela UGM yang Tidak Perlihatkan Ijazah Jokowi pada Para Pendemo, Mahfud MD Beri Alasan Penting
INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Menko Polhukam sekaligus alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahfud MD, menganggap tindakan UGM tepat tidak memperlihatkan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui UGM tetap tegas menolak permintaan ratusan orang yang berunjuk rasa ingin melihat langsung ijazah asli Jokowi.
Mahfud MD membela tindakan UGM tersebut.
Pasalnya, apabila UGM menuruti tuntutan pendemo tersebut, maka akan banyak orang atau pihak-pihak yang ikut datang ke UGM untuk minta diperlihatkan ijazah atau skripsi Jokowi.
"Lembaga hukum perdata privat, kelompok orang datang ke UGM memaksa, 'saya minta lihat ijazahnya Pak Jokowi' enggak bisa."
"Kalau begitu setiap orang bisa datang ke sana, minta melihat ijazahnya," kata Mahfud dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube resmi Mahfud MD, Sabtu (3/5/2025).
Mahfud MD melanjutkan, UGM bisa terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini, tapi jika dipanggil di pengadilan.
Namun ketika hanya sekelompok orang atau pihak tertentu saja yang menuntut untuk diperlihatkan ijazah Jokowi, maka UGM berhak menolak.
"UGM boleh hadir dipanggil di pengadilan, kalau cuma didatangi orang, 'saya minta ijazahnya saya minta skripsinya' untuk apa."
"Kalau saya enggak boleh. Sudah benar itu UGM," tegas Mahfud.
Tetap Sah jadi Presiden
Sebelumnya, menurut Mahfud MD, jika ijazah Jokowi itu terbukti palsu, maka tetap sah menjadi Presiden ke-7 RI.
Dia juga mengatakan, semua kebijakan yang dibuat oleh Jokowi selama menjadi presiden tetap sah secara ketatanegaraan, meski ijazahnya terbukti palsu.
"Taruhlah, betul tuh ijazah Pak Jokowi palsu misalnya, lalu ada yang mengatakan begini 'kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, maka seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi Presiden batal atau tidak sah'."
"Saya bilang ndak lah. Apa hubungannya? Itu kan hukum tata negaranya," kata Mahfud, dikutip dari kanal YouTube miliknya pada Minggu (4/5/2025).
Mahfud MD menambahkan, apabila pengadilan memutuskan ijazah Jokowi palsu dan menyatakan segala kebijakannya batal, maka negara akan bubar.
Dirinya mencontohkan seperti gelaran Pemilu 2024 yang lalu di mana seluruh aturan hingga mekanisme diteken oleh Jokowi.
Lalu, jika ada putusan dari pengadilan, ijazah Jokowi palsu dan semua kebijakannya dinyatakan tidak sah, maka hasil Pemilu 2024, otomatis juga tidak sah dan perlu diulang.
Namun kata Mahfud MD, menurutnya mustahil bagi hakim untuk mengetok palu putusan tersebut.
"Kalau pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, itu dalilnya keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak, itu harus dijamin kepastian hukumnya," katanya.
Menurutnya, jika memang ijazah Jokowi terbukti palsu, paling mungkin adalah Presiden ke-7 itu dipidana.
"Kalau pidana bisa ya, karena itu personal dan bukan terkait keputusan ketatanegaraannya," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber: TribunSolo
Sumber: TribunSolo