$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Pakar Hukum Ungkap, Roy Suryo Dkk., Siap-siap Dihukum Lebih Berat Jika Tidak Bisa Buktikan Ijazah Jokowi Palsu

Pakar hukum pidana Albert Aries, mengingatkan Roy Suryo dkk berpotensi mendapatkan sanksi pidana lebih berat apabila tidak bisa membuktikan soal tuduh

Pakar Hukum Ungkap, Roy Suryo Dkk., Siap-siap Dihukum Lebih Berat Jika Tidak Bisa Buktikan Ijazah Jokowi Palsu

INDONESIAKININEWS.COM - 
Pakar hukum pidana Albert Aries, mengingatkan Roy Suryo dkk berpotensi mendapatkan sanksi pidana lebih berat apabila tidak bisa membuktikan soal tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu karena, Jokowi sudah melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, dan empat orang lainnya terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

"Apabila pihak-pihak yang mendalilkan bahwa tuduhan ijazah palsu Pak Jokowi itu dilakukan untuk kepentingan umum dan diperbolehkan untuk membuktikannya, namun ternyata tidak bisa membuktikan bahwa tuduhan itu benar, maka perbuatan tersebut bukan hanya pencemaran nama baik, melainkan fitnah yang sanksi pidananya jauh lebih berat," kata Albert, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (3/5/2025).

Pihak Jokowi sendiri membubuhkan sejumlah pasal terhadap Roy Suryo dkk, di antaranya 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A, pasal 32 dan pasal 35.

Albert menjelaskan, siapapun yang merasa kehormatan atau nama baiknya tercemar karena ada suatu hal yang dituduhkan kepadanya untuk diketahui umum, maka berhak untuk mengadukan kepada pihak yang berwajib.

"Terkait tuduhan ijazah palsu, tentu Pak Jokowi berhak untuk membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib untuk menindak perbuatan yang merugikan tersebut, dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah," jelasnya.

Albert melanjutkan, pihak Jokowi seharusnya tidak keberatan untuk menyerahkan ijazah aslinya kepada aparat penegak hukum.

Pasalnya, ijazah palsu itu bisa menjadi alat bukti otentik untuk menguatkan pembuktian bahwa ijazah Presiden RI Ketujuh itu sah.

"Hilangnya bukti arsip/dokumen kelulusan tidak menjadi persoalan, karena suatu ijazah merupakan alat bukti otentik yang memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna," ucapnya.

"Dan pihak Pak Jokowi seharusnya tidak akan berkeberatan jika aparat penegak hukum meminta ijazah tersebut diserahkan untuk kepentingan pembuktian," imbuh Albert.

Dilansir dari Tribunnews.com, Jokowi datang ke Polda Metro Jaya bersama empat kuasa hukumnya untuk membuat laporan pada Rabu (30/4/2025).

Adapun terlapornya masih dalam penyelidikan. Hanya saja kubu Jokowi menyatakan ada lima orang yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni RS, RS, ES, T, dan K.

Laporan tersebut menyertakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pemeriksaan awal, Jokowi ternyata membawa ijazah pendidikan formalnya mulai dari Sekolah Dasar (SD) untuk diperlihatkan ke polisi.

"Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM, semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

Yakup menjelaskan dalam hal ini kliennya tersebut ditanya terkait apa yang dilaporkan termasuk soal sejarah ijazah tersebut.

"kemudian sejarah-sejarah Pak Jokowi juga ditanyakan, bagaimana dulu pada saat kuliah, kegiatan-kegiatan apa saja, hingga tentunya yang paling terkhusus, paling banyak mungkin mengenai peristiwa-peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan," tuturnya.

Lebih lanjut, Yakup mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait laporan yang dibuat ke penyidik Polda Metro Jaya untuk segera diselidiki.

"Kita sudah serahkan ini kepada hukum, kepada jalur yang sudah benar, kami harap dan Pak Jokowi juga harap ini semua menjadi terang benderang, semuanya clear," tuturnya.



Sumber: TribunSolo


Name

Berita,24082,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1007,Kesehatan,29,Nasional,23109,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Pakar Hukum Ungkap, Roy Suryo Dkk., Siap-siap Dihukum Lebih Berat Jika Tidak Bisa Buktikan Ijazah Jokowi Palsu
Pakar Hukum Ungkap, Roy Suryo Dkk., Siap-siap Dihukum Lebih Berat Jika Tidak Bisa Buktikan Ijazah Jokowi Palsu
Pakar hukum pidana Albert Aries, mengingatkan Roy Suryo dkk berpotensi mendapatkan sanksi pidana lebih berat apabila tidak bisa membuktikan soal tuduh
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhDIq9hhZWzwuFKsdzuV3XLiJVmfXmJ6M7BtinfdhVD7shIs-PiA4K8rcEixCykFYL0JLXkwmEyehxznXfLk_GrlF2cJPZiDf7E9uX87_74ssCwt-vQfhwkFyW_nS3Zviz8G72qqUzeOlgxTGGTsL1wrr8hUTjAqakXr02pmc-4JeudZO1dFe_L4xNH8rw/w640-h358/Roy%20Suryo%20Ngakak.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhDIq9hhZWzwuFKsdzuV3XLiJVmfXmJ6M7BtinfdhVD7shIs-PiA4K8rcEixCykFYL0JLXkwmEyehxznXfLk_GrlF2cJPZiDf7E9uX87_74ssCwt-vQfhwkFyW_nS3Zviz8G72qqUzeOlgxTGGTsL1wrr8hUTjAqakXr02pmc-4JeudZO1dFe_L4xNH8rw/s72-w640-c-h358/Roy%20Suryo%20Ngakak.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2025/05/pakar-hukum-ungkap-roy-suryo-dkk-siap.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2025/05/pakar-hukum-ungkap-roy-suryo-dkk-siap.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy