Jokowi lapor polisi ijazah palsu, kasus fitnah Jokowi, sengketa ijazah Jokowi, laporan pencemaran nama baik, Jokowi vs Roy Suryo
INDONESIAKININEWS.COM - Jokowi Laporkan 5 Pihak Terkait Tuduhan Ijazah Palsu, Ini Kronologi dan Perkembangannya
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mengambil langkah hukum terhadap lima individu yang diduga terlibat dalam pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu. Laporan resmi telah diserahkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025), disertai 24 bukti, termasuk video dan dokumen pendukung.
Laporan Resmi dan Bukti yang Diserahkan
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa para terlapor kini berada dalam tahap penyelidikan (lidik ). Ia menyebut sejumlah inisial pelaku, seperti RS, RS, ES, T, dan K, tanpa merinci identitas lengkap.
"Ya mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan, ada RS, RS, kemudian ES, ada juga T, ada inisial K juga," ujarnya.
Laporan ini merujuk pada Pasal 310 (pencemaran nama baik) , Pasal 311 (fitnah) , serta UU ITE Pasal 27A, 32, dan 35 .
"Seluruh bukti, termasuk 24 objek dan video, telah kami serahkan ke penyidik. Ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan," imbuh Yakup di Polda Metro Jaya.
Jokowi Tunjukkan Ijazah Akademiknya
Dalam pertemuan dengan penyelidik, Jokowi memperlihatkan seluruh ijazah pendidikannya, mulai dari SD hingga gelar sarjananya dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Yakup menegaskan bahwa dokumen tersebut telah diverifikasi secara jelas (clear ).
"Pak Jokowi siap memberikan keterangan tambahan jika diperlukan. Ini bagian dari komitmen beliau untuk transparansi," tambah Yakup.
Alasan Tempuh Jalur Hukum
Jokowi menyatakan langkah hukum ini diambil untuk mengklarifikasi polemik ijazah yang dinilainya telah berlarut-larut. Meski sebelumnya menjabat sebagai presiden, ia enggan menanggapi tudingan tersebut hingga isu kembali mencuat.
"Masalah ini sebetulnya ringan, tapi perlu kejelasan. Dengan membawa ke ranah hukum, semoga semua menjadi gamblang," kata Jokowi.
Gugatan Perdata di PN Solo
Sementara itu, gugatan perdata terkait keaslian ijazah Jokowi telah diajukan ke Pengadilan Negeri Solo dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt . Jokowi didudukkan sebagai tergugat I, bersama KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM sebagai tergugat II–IV.
Gugatan ini berbarengan dengan kasus mobil Esemka, yang terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt .
Empat Kritikus Jokowi Dilaporkan Balik
Empat tokoh yang vokal mengkritik Jokowi, yakni mantan Menpora Roy Suryo, Rismon Sianipar (ahli digital forensik), Rizal Fadillah (TPUA), dan Tifauzia Tyassuma, juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh relawan Pemuda Patriot Nusantara (24/4/2025).
Mereka diduga melanggar Pasal 160 KUHP terkait penghasutan melalui tuduhan ijazah palsu. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya .
Konflik ini menunjukkan ketegangan antara upaya Jokowi untuk membersihkan nama baiknya dan kritik dari pihak oposisi. Sementara penyelidikan berlangsung, publik menantikan keputusan hukum yang objektif untuk mengakhiri spekulasi.
Keyword: Jokowi lapor polisi ijazah palsu, kasus fitnah Jokowi, sengketa ijazah Jokowi, laporan pencemaran nama baik, Jokowi vs Roy Suryo