$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Mahfud MD Blak-blakan Tanggapi Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka: Enggak Mungkin!

Mahfud MD, mantan Ketua MK, menganalisis sulitnya pemakzulan Wapres Gibran secara politik karena dominasi koalisi di DPR, meski secara hukum mungkin

Mahfud MD, Blak-blakan Tanggapi Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka: Enggak Mungkin!

INDONESIAKININEWS.COM - 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberikan pandangannya mengenai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai bahwa langkah tersebut akan sangat sulit direalisasikan dari sisi politik, meskipun secara hukum memiliki kemungkinan.

Menurut Mahfud, kendala utama terletak pada persyaratan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memulai proses pemakzulan. Sidang pleno DPR yang dihadiri minimal dua pertiga anggota menjadi syarat mutlak, dan hal ini dipandang sulit terwujud.

"Enggak mungkin (bisa dilakukan pemakzulan) secara politik. Karena sekali lagi koalisinya (Prabowo-Gibran) sudah 81 (persen)," ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtube Mahfud MD Official yang sudah dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025). Dominasi kekuatan politik koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di parlemen menjadi faktor penentu.

Dasar Hukum Pemakzulan dalam UUD 1945

Mahfud menjelaskan bahwa secara ketatanegaraan, terdapat enam alasan yang dapat menjadi dasar pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Keenam alasan tersebut adalah:
  1. Melakukan pengkhianatan terhadap negara.
  2. Melakukan tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan penyuapan.
  4. Melakukan tindak pidana berat lainnya.
  5. Melakukan perbuatan tercela.
  6. Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Alur Proses Pemakzulan yang Panjang

Lebih lanjut, Mahfud memaparkan bahwa sekalipun DPR berhasil menggelar sidang pleno dan menyetujui usulan pemakzulan, prosesnya masih panjang. Usulan tersebut harus diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji. Setelah putusan MK, usulan dikembalikan ke DPR untuk kemudian diusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang akan mengambil keputusan akhir.

"Jadi secara hukum mungkin. Secara politik akan sangat tidak mungkin," ujar Mahfud, menegaskan perbedaan antara kemungkinan yuridis dan realitas politik.

Refleksi Sejarah dan Dinamika Politik

Kendati demikian, Mahfud, yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), mengingatkan bahwa dalam politik tidak ada yang bersifat absolut. Ia berkaca pada peristiwa sejarah terkait pemberhentian presiden sebelumnya di Indonesia, seperti Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

"Itu kan rekayasa konstitusional agar seolah-olah benar dan itu sebenarnya kuncinya adalah politik," ungkapnya, mengisyaratkan bahwa dinamika politik dapat menciptakan berbagai kemungkinan.
Konteks Munculnya Isu Pemakzulan

Diketahui, isu pemakzulan Gibran salah satunya disuarakan oleh Forum Purnawirawan TNI. Forum ini terdiri dari 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Salah satu poin yang mereka usulkan adalah pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui MPR. Beberapa nama yang tergabung dalam forum tersebut antara lain Try Sutrisno, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri tersebut memuat delapan poin tuntutan. Di antaranya adalah penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), isu tenaga kerja asing, dan usulan perombakan kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu poin yang paling signifikan. (Kompas.com)


Name

Berita,24085,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1007,Kesehatan,29,Nasional,23112,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Mahfud MD Blak-blakan Tanggapi Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka: Enggak Mungkin!
Mahfud MD Blak-blakan Tanggapi Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka: Enggak Mungkin!
Mahfud MD, mantan Ketua MK, menganalisis sulitnya pemakzulan Wapres Gibran secara politik karena dominasi koalisi di DPR, meski secara hukum mungkin
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUJ0v2NRnXF9syNCCCC-dgv1hLn36X9_yBQiKYHDb7m1hrgZwwhrbUTS_5TTn8furIumyvmLHS6bBNH6b8scvPpoX7V3fuitAdjYyZTdo1IMqxtJawPtWSqH8-Bui2TzudWUlY_f-z764SQtZ_FHCnMxddJj51z42l1tIMDP_nekLb3b5-K3bcT_c556M/w640-h390/Mahfud%20MD.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUJ0v2NRnXF9syNCCCC-dgv1hLn36X9_yBQiKYHDb7m1hrgZwwhrbUTS_5TTn8furIumyvmLHS6bBNH6b8scvPpoX7V3fuitAdjYyZTdo1IMqxtJawPtWSqH8-Bui2TzudWUlY_f-z764SQtZ_FHCnMxddJj51z42l1tIMDP_nekLb3b5-K3bcT_c556M/s72-w640-c-h390/Mahfud%20MD.png
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2025/05/mahfud-md-blak-blakan-tanggapi-usulan.html?m=0
https://www.indonesiakininews.com/?m=0
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2025/05/mahfud-md-blak-blakan-tanggapi-usulan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy