INDONESIAKININEWS.COM - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengungkap kasus perusakan aset PT KAI yang melibatkan empat anggota...
INDONESIAKININEWS.COM - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengungkap kasus perusakan aset PT KAI yang melibatkan empat anggota ormas GRIB Jaya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial E, yang saat ini masih dalam pencarian petugas.
"Berdasarkan pengakuan mereka, perbuatan tersebut dilakukan atas pesanan seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam proses pencarian petugas," kata Artanto saat dikonfirmasi pada Kamis (22/5/2025).
Lebih lanjut, Artanto menjelaskan bahwa E merupakan anak dari salah satu mantan penghuni rumah dinas milik PT KAI.
Para pelaku mengaku diberi upah masing-masing sebesar Rp 1,7 juta untuk menjalankan aksinya.
"Sebagai bukti, kami telah menyita berbagai dokumen sertifikat serta putusan pengadilan yang menguatkan bahwa PT KAI merupakan pemilik sah dari kompleks bangunan tersebut," ucapnya.
Grib Jaya dan bagian dari Operasi Aman Candi 2025
Kasus ini merupakan bagian dari Operasi Aman Candi 2025 yang bertujuan untuk memberantas aksi premanisme.
Artanto juga mengimbau kepada E untuk segera menyerahkan diri ke Polda Jawa Tengah.
Selama 9 hari pelaksanaan operasi, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 184 kasus premanisme dan mengamankan 290 pelaku.
"Seluruh kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polda Jateng dan polres jajaran," tambahnya.
Artanto mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan atau mengalami aksi premanisme, seperti penipuan, penggelapan, pemerasan, tindak kekerasan, serta intimidasi.
Keempat anggota ormas GRIB Jaya kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Mereka dituduh melakukan perusakan pagar seng milik PT KAI dan mencuri material logam yang kemudian dibawa kabur menggunakan mobil pikap.
"Kasus ini terjadi pada pertengahan bulan Desember 2024. Berdasarkan pengakuan mereka, perbuatan tersebut dilakukan atas pesanan seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam proses pencarian petugas," tutup Artanto.
Sumber: Kompas.com