$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Polisi Ungkap, Ada Dalang Di Balik Perusakan Aset PT KAI oleh Anggota Ormas GRIB, Mereka Mengaku Dibayar 1,7 Juta per Orang

INDONESIAKININEWS.COM -   Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengungkap kasus perusakan aset PT KAI yang melibatkan empat anggota...

Polisi Ungkap, Ada Dalang Di Balik Perusakan Aset PT KAI oleh Anggota Ormas GRIB, Mereka Mengaku Dibayar 1,7 Juta per Orang

INDONESIAKININEWS.COM - 
 Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengungkap kasus perusakan aset PT KAI yang melibatkan empat anggota ormas GRIB Jaya.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial E, yang saat ini masih dalam pencarian petugas.

"Berdasarkan pengakuan mereka, perbuatan tersebut dilakukan atas pesanan seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam proses pencarian petugas," kata Artanto saat dikonfirmasi pada Kamis (22/5/2025).

Lebih lanjut, Artanto menjelaskan bahwa E merupakan anak dari salah satu mantan penghuni rumah dinas milik PT KAI.

Para pelaku mengaku diberi upah masing-masing sebesar Rp 1,7 juta untuk menjalankan aksinya.

"Sebagai bukti, kami telah menyita berbagai dokumen sertifikat serta putusan pengadilan yang menguatkan bahwa PT KAI merupakan pemilik sah dari kompleks bangunan tersebut," ucapnya.

Grib Jaya dan bagian dari Operasi Aman Candi 2025

Kasus ini merupakan bagian dari Operasi Aman Candi 2025 yang bertujuan untuk memberantas aksi premanisme.

Artanto juga mengimbau kepada E untuk segera menyerahkan diri ke Polda Jawa Tengah.

Selama 9  hari pelaksanaan operasi, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 184 kasus premanisme dan mengamankan 290 pelaku.

"Seluruh kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polda Jateng dan polres jajaran," tambahnya.

Artanto mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan atau mengalami aksi premanisme, seperti penipuan, penggelapan, pemerasan, tindak kekerasan, serta intimidasi.

Keempat anggota ormas GRIB Jaya kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Mereka dituduh melakukan perusakan pagar seng milik PT KAI dan mencuri material logam yang kemudian dibawa kabur menggunakan mobil pikap.

"Kasus ini terjadi pada pertengahan bulan Desember 2024. Berdasarkan pengakuan mereka, perbuatan tersebut dilakukan atas pesanan seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam proses pencarian petugas," tutup Artanto.

Sumber: Kompas.com


Name

Berita,24098,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1008,Kesehatan,29,Nasional,23124,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Polisi Ungkap, Ada Dalang Di Balik Perusakan Aset PT KAI oleh Anggota Ormas GRIB, Mereka Mengaku Dibayar 1,7 Juta per Orang
Polisi Ungkap, Ada Dalang Di Balik Perusakan Aset PT KAI oleh Anggota Ormas GRIB, Mereka Mengaku Dibayar 1,7 Juta per Orang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOb6-34-y9KI7wz8JEZJrxfXBN4AfM0JBdzlfpf_03SZhDG2VJrfmIORYxdjz2umG8QvMVWa47bZ_BDGKvaBn9tH0hqKxqlOXkWTYZXU8q8btdntX2kiq5LLCAdsZqaoRZmSKLoPrIimd9aiPj6CBeZPE0vSaN2sAVGVZBtaJBT6Z3A2eEHDrnMhfxEy8/w640-h426/Anggota%20Ormas%20Grib.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOb6-34-y9KI7wz8JEZJrxfXBN4AfM0JBdzlfpf_03SZhDG2VJrfmIORYxdjz2umG8QvMVWa47bZ_BDGKvaBn9tH0hqKxqlOXkWTYZXU8q8btdntX2kiq5LLCAdsZqaoRZmSKLoPrIimd9aiPj6CBeZPE0vSaN2sAVGVZBtaJBT6Z3A2eEHDrnMhfxEy8/s72-w640-c-h426/Anggota%20Ormas%20Grib.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2025/05/polisi-ungkap-ada-dalang-di-balik.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2025/05/polisi-ungkap-ada-dalang-di-balik.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy