INDONESIAKININEWS.COM - Harapan menyekolahkan anak dengan standar internasional berubah menjadi mimpi buruk bagi sejumlah orang tua di Beka...
INDONESIAKININEWS.COM - Harapan menyekolahkan anak dengan standar internasional berubah menjadi mimpi buruk bagi sejumlah orang tua di Bekasi. Tergiur iming-iming Kurikulum Cambridge dari sebuah Sekolah Dasar (SD) swasta, mereka rela membayar biaya masuk hingga Rp 23 juta. Namun, janji tersebut ternyata kosong. Merasa ditipu mentah-mentah, para wali murid kini menempuh jalur hukum.
Promosi sekolah swasta itu terdengar begitu meyakinkan. Mereka menawarkan sebuah program unggulan yang mengadopsi Kurikulum Cambridge, sebuah jaminan mutu pendidikan yang diakui dunia. Para orang tua pun melihatnya sebagai sebuah investasi cerah untuk masa depan anak-anak mereka.
Untuk mimpi itu, mereka harus membayar biaya yang tidak sedikit. Salah seorang wali murid membeberkan rinciannya. "Biaya formulir Rp 750 ribu dan uang gedung Rp 22,25 juta, jadi total Rp 23 juta," ungkapnya, seperti dikutip dari Tribunnews. Dengan keyakinan penuh, uang puluhan juta itu diserahkan kepada pihak sekolah.
Namun, kepercayaan itu mulai goyah saat para orang tua menemukan kejanggalan serius. Mereka mendapati bahwa sekolah tersebut ternyata tidak memiliki izin sebagai Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), sebuah syarat mutlak dari Kemendikbudristek untuk menyelenggarakan kurikulum asing.
Tanpa izin SPK, janji manis Kurikulum Cambridge itu tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ijazah yang akan diterima siswa pun terancam tidak diakui secara global. Kecurigaan para wali murid akhirnya terbukti. Mereka sadar telah menjadi korban janji palsu.
"Setelah kami cek, ternyata sekolah ini tidak terdaftar sebagai SPK. Ini kan penipuan namanya," ujar salah seorang wali murid dengan nada geram.
Merasa telah ditipu, para orang tua menuntut pertanggungjawaban. Mereka meminta pihak sekolah mengembalikan seluruh dana yang telah mereka setorkan. Pihak sekolah sempat memberikan harapan dengan menjanjikan pengembalian uang, namun hingga batas waktu yang ditentukan, janji itu tak pernah terealisasi.
"Kami dijanjikan pengembalian dana, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Makanya kami lapor polisi," tegas wali murid tersebut.
Kini, kasus dugaan penipuan berkedok sekolah internasional ini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi. Para orang tua berharap ada keadilan dan uang mereka bisa kembali. Kisah ini menjadi pelajaran pahit dan pengingat keras bagi masyarakat agar selalu melakukan verifikasi mendalam sebelum tergiur oleh promosi dan label "internasional" dalam dunia pendidikan. (Tribunnews)