$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Aksi 287 Tidak Dapat Restu MUI, Presidium 212 Bawa Bawa Nama Tengku Zulkarnaen

IndonesiaKiniNews.com -  Presidium Alumni 212 menegaskan aksi 287 digelar sebagai bentuk kebebasan berpendapat dalam era demokrasi.  Aksi 28...



IndonesiaKiniNews.com - Presidium Alumni 212 menegaskan aksi 287 digelar sebagai bentuk kebebasan berpendapat dalam era demokrasi. 

Aksi 287 bertujuan menyampaikan protes terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Penegasan ini disampaikan Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Ma'arif menanggapi pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tak sependapat dengan aksi 287. 

MUI lewat pernyataan tertulis menyebut pihaknya menghormati keputusan pemerintah terkait Perppu Ormas.

"Ini yang ngomong siapa dulu nih? Kalau Pak Tengku Zulkarnain justru sangat keberatan dengan Perppu ini dan beliau mendukung upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh teman-teman ormas melalui pengacaranya untuk melakukan gugatan ke MK," ujar Slamet Ma'arif kepada wartawan di kawasan Monas, Jumat (28/7/2017).
Aksi 287 ditegaskan Slamet sebagai kegiatan wajar untuk menyampaikan pendapat di era demokrasi. Dia memastikan aksi 287 tidak melanggar aturan atau pun etika. 

Soal keberatan MUI karena nama dan atributnya digunakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) yang ikut serta aksi 287, Slamet menyebut hal itu kurang tepat. Sebab aksi 287 digelar oleh Presidium Alumni 212.

"Jadi kalau aksi hari ini, aksi 287 itu betul-betul aksi yang dilakukan oleh Alumni 212 baik pelaksana atau yang kita undang Alumni 212. Yang kedua, ormas-ormas. Ada lima ormas yang berikan kuasa hukum dari tim GNPF MUI, jadi tolong dipisahkan. Itu jalur hukum. Tapi kalau massa ini Alumni 212," sambung Slamet.

Perwakilan aksi 287 mengajukan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas ke MK. Mereka menilai ada pasal yang mengancam hak asasi manusia dan hak asasi berserikat.

"Bahwa kami menganggap ada pasal yang krusial Perppu ini mengancam hak asasi manusia dan hak asasi berserikat," kata kuasa hukum GNPF Kapitra Ampera di gedung MK.

Selain itu, Kapitra menyebut Perppu itu merugikan hak masyarakat yang ingin mendirikan organisasi.

Sumber: detik.com





Name

Berita,24086,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1007,Kesehatan,29,Nasional,23113,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Aksi 287 Tidak Dapat Restu MUI, Presidium 212 Bawa Bawa Nama Tengku Zulkarnaen
Aksi 287 Tidak Dapat Restu MUI, Presidium 212 Bawa Bawa Nama Tengku Zulkarnaen
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigVApGjXcWZmBuj6JKWJFoPQAD-TYyL1ZlvTCasl5j5pzh5WnUrp3R2GobqUBDQFSC7zMAAi6fhyphenhyphenjEvbj7p-_2ZGaV92T9IFthkT2Y3oAtCeiz75u4WaCPr-FZcz2qRed2B9iAhLD5OcNU/s640/3896219a-795b-49c2-bf99-4427a284717c_169.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigVApGjXcWZmBuj6JKWJFoPQAD-TYyL1ZlvTCasl5j5pzh5WnUrp3R2GobqUBDQFSC7zMAAi6fhyphenhyphenjEvbj7p-_2ZGaV92T9IFthkT2Y3oAtCeiz75u4WaCPr-FZcz2qRed2B9iAhLD5OcNU/s72-c/3896219a-795b-49c2-bf99-4427a284717c_169.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2017/07/aksi-287-tidak-dapat-restu-mui.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2017/07/aksi-287-tidak-dapat-restu-mui.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy