IndonesiaKiniNews.com - Presidium Alumni 212 menegaskan aksi 287 digelar sebagai bentuk kebebasan berpendapat dalam era demokrasi. Aksi 28...
IndonesiaKiniNews.com - Presidium Alumni 212 menegaskan aksi 287 digelar sebagai bentuk kebebasan berpendapat dalam era demokrasi.
Aksi 287 bertujuan menyampaikan protes terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Penegasan ini disampaikan Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Ma'arif menanggapi pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tak sependapat dengan aksi 287.
MUI lewat pernyataan tertulis menyebut pihaknya menghormati keputusan pemerintah terkait Perppu Ormas.
"Ini yang ngomong siapa dulu nih? Kalau Pak Tengku Zulkarnain justru sangat keberatan dengan Perppu ini dan beliau mendukung upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh teman-teman ormas melalui pengacaranya untuk melakukan gugatan ke MK," ujar Slamet Ma'arif kepada wartawan di kawasan Monas, Jumat (28/7/2017).
"Ini yang ngomong siapa dulu nih? Kalau Pak Tengku Zulkarnain justru sangat keberatan dengan Perppu ini dan beliau mendukung upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh teman-teman ormas melalui pengacaranya untuk melakukan gugatan ke MK," ujar Slamet Ma'arif kepada wartawan di kawasan Monas, Jumat (28/7/2017).
Aksi 287 ditegaskan Slamet sebagai kegiatan wajar untuk menyampaikan pendapat di era demokrasi. Dia memastikan aksi 287 tidak melanggar aturan atau pun etika.
Soal keberatan MUI karena nama dan atributnya digunakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) yang ikut serta aksi 287, Slamet menyebut hal itu kurang tepat. Sebab aksi 287 digelar oleh Presidium Alumni 212.
"Jadi kalau aksi hari ini, aksi 287 itu betul-betul aksi yang dilakukan oleh Alumni 212 baik pelaksana atau yang kita undang Alumni 212. Yang kedua, ormas-ormas. Ada lima ormas yang berikan kuasa hukum dari tim GNPF MUI, jadi tolong dipisahkan. Itu jalur hukum. Tapi kalau massa ini Alumni 212," sambung Slamet.
Perwakilan aksi 287 mengajukan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas ke MK. Mereka menilai ada pasal yang mengancam hak asasi manusia dan hak asasi berserikat.
"Bahwa kami menganggap ada pasal yang krusial Perppu ini mengancam hak asasi manusia dan hak asasi berserikat," kata kuasa hukum GNPF Kapitra Ampera di gedung MK.
Selain itu, Kapitra menyebut Perppu itu merugikan hak masyarakat yang ingin mendirikan organisasi.
Soal keberatan MUI karena nama dan atributnya digunakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) yang ikut serta aksi 287, Slamet menyebut hal itu kurang tepat. Sebab aksi 287 digelar oleh Presidium Alumni 212.
"Jadi kalau aksi hari ini, aksi 287 itu betul-betul aksi yang dilakukan oleh Alumni 212 baik pelaksana atau yang kita undang Alumni 212. Yang kedua, ormas-ormas. Ada lima ormas yang berikan kuasa hukum dari tim GNPF MUI, jadi tolong dipisahkan. Itu jalur hukum. Tapi kalau massa ini Alumni 212," sambung Slamet.
Perwakilan aksi 287 mengajukan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas ke MK. Mereka menilai ada pasal yang mengancam hak asasi manusia dan hak asasi berserikat.
"Bahwa kami menganggap ada pasal yang krusial Perppu ini mengancam hak asasi manusia dan hak asasi berserikat," kata kuasa hukum GNPF Kapitra Ampera di gedung MK.
Selain itu, Kapitra menyebut Perppu itu merugikan hak masyarakat yang ingin mendirikan organisasi.
Sumber: detik.com