IndonesiaKiniNews.com - Tim penyidik KPK dikabarkan menetapkan mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Dia diduga...
IndonesiaKiniNews.com - Tim penyidik KPK dikabarkan menetapkan mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
Dia diduga merintangi penyidikan, dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi tersangka Setya Novanto.
“Sudah naik ke penyidikan, Desember tahun kemarin ekspose (gelar perkaranya),” terang sumber JawaPos.com di Jakarta, Rabu (10/01/18).
Terkait dugaan merintangi penyidikan yang dilakukan Fredrich, sumber tersebut mengatakan, Fredrich diduga berupaya merintangi penyidikan dengan cara mengatur skenario kecelakaan hingga sakit yang dialami Setya Novanto saat itu.
Hal ini dilakukan Fredrich bersama pihak lain. Padahal Setya Novanto akan ditangkap tim penyidik usai beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Sumber tersebut mengatakan, atas dugaan perbuatan yang dilakukan Fredrich, dia diancam dengan Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP Pidana
Terkait penetapan Fredrcih sebagai tersangka, sejumlah pimpinan KPK belum menjawab pesan konfirmasi yang dilayangkan Jawa Pos.com.
Sementara juru bicara KPK Febri Diansyah belum bisa memberikan keterangan secara detail.” Kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan,” terang Febri kepada JawaPos.com.
Terpisah ketika dikonfirmasi perihal penetapannya sebagai tersangka, Fredrich tidak menjawab panggilan telefon maupun membalas pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang dilayangkan JawaPos.com.
Namun, salah satu pihak yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya, Supriyanto Refa membenarkan jika kliennya sudah ditetapkan tersangka.
“Benar sudah ditetapkan tersangka. Kemarin sore suratnya sudah dikasih ke pak Yunadi (Fredrich Yunadi) saya ada di situ,” terangnya kepada JawaPos.com
Selain Fredrich, KPK Juga Tetapkan Dokter Sebagai Tersangka
Tim penyidik KPK dikabarkan menetapkan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan. Ternyata, selain Fredrich ada pihak lain yang juga ditetapkan tersangka, karena diduga merekayasa kecelakaan hingga sakitnya Novanto, saat akan ditangkap KPK penyidik.
“Dokternya juga tersangka,” tutur sumber Jawapos.com, di Jakarta, Rabu (10/01/18). Hal ini juga dibenarkan tim kuasa hukum Fredrich Yunadi, Supriyanto Refa. “Ada dokter juga yang ditetapkan tersangka. Jadi Pak Yunadi bersama-sama pihak lain dokter Bhimanesh disangka Pasal 21,” kata Supriyanto kepada JawaPos.com.
Terkait alasan ditetapkannya seorang dokter sebagai tersangka, menurut sumber tersebut, dokter yang sehari-hari bertugas di sebuah rumah sakit di swasta di Jakarta, bersama Fredrich diduga merekayasa sakitnya Novanto, pasca insiden kecelakaan yang terjadi di daerah Permata Hijau, Keboyaran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Padahal Novanto saat itu akan ditangkap oleh penyidik KPK.” Dokternya merekaya sakitnya SN agar jadi sakit parah dan harus dirawat,” papar sumber tersebut.
sumber: jawapos.com