IndonesiaKiniNews.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S Uno mengaku belum menerima surat rekomendari soal penataan Tanah Abang dari pi...
IndonesiaKiniNews.com -Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S Uno mengaku belum menerima surat rekomendari soal penataan Tanah Abang dari pihak kepolisian. Polisi menegaskan surat tersebut sudah diterima oleh staf di kantor gubernur.
"(Surat diserahkan ke) staf-nya. Ada tanda terimanya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Halim kemudian memperlihatkan tanda terima tersebut. Tanda terima yang ditulis di buku tersebut tertulis Nomor Surat B/1602/I/2018/Datro perihal Rekomendasi tentang Kebijakan Penataan Tanah Abang diberi stempel tanda terima tanggal 25 Januari 2018.
"Ada tanda terima dan stempelnya," imbuhnya.
Rekomendasi polisi ini sebenarnya telah diungkapkan oleh pihak kepolisian dalam beberapa kali kesempatan rapat koordinasi bersama Pemprov DKI Jakarta. Polisi tetap pada keinginannya untuk membuka kembali Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Halim berharap agar gubernur mendengarkan dan melaksanakan rekomendasi dari pihaknya itu.
"Kami harapkan (dilaksanakan), makanya setiap hari setiap saat harus dievaluasi kembali, dikaji kembali kebijakan tersebut, sehingga fungsi jalan kembali secara normal," tuturnya.
Berikut 6 rekomendasi polisi ke pihak Pemprov DKI Jakarta terkait penataan Tanah Abang tersebut:
1. Dalam membuat suatu kebijakan yang akan berdampak kepada masalah kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas-red) agar Polri dilibatkan dari awal perencanaan.
2. Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan di luar fungsi jalan harus dikoordinasikan guna mendapatkan izin dari Polri.
3. Penempatan PKL pada lokasi yang layak dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Melakukan evaluasi dan pengkajian yang lebih komprehensif baik dari aspek sosial, ekonomi maupun hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru.
5. Meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju tempat perbelanjaan.
6. Mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi apak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas guna peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Rekomendasi polisi ini sebenarnya telah diungkapkan oleh pihak kepolisian dalam beberapa kali kesempatan rapat koordinasi bersama Pemprov DKI Jakarta. Polisi tetap pada keinginannya untuk membuka kembali Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Halim berharap agar gubernur mendengarkan dan melaksanakan rekomendasi dari pihaknya itu.
"Kami harapkan (dilaksanakan), makanya setiap hari setiap saat harus dievaluasi kembali, dikaji kembali kebijakan tersebut, sehingga fungsi jalan kembali secara normal," tuturnya.
Berikut 6 rekomendasi polisi ke pihak Pemprov DKI Jakarta terkait penataan Tanah Abang tersebut:
1. Dalam membuat suatu kebijakan yang akan berdampak kepada masalah kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas-red) agar Polri dilibatkan dari awal perencanaan.
2. Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan di luar fungsi jalan harus dikoordinasikan guna mendapatkan izin dari Polri.
3. Penempatan PKL pada lokasi yang layak dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Melakukan evaluasi dan pengkajian yang lebih komprehensif baik dari aspek sosial, ekonomi maupun hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru.
5. Meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju tempat perbelanjaan.
6. Mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi apak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas guna peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sumber : detik.com