IndonesiaKiniNews.com - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, Kasmu, dieksekusi tim jaksa intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jami...
IndonesiaKiniNews.com -Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, Kasmu, dieksekusi tim jaksa intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan agung. Kasmu dijebloskan ke Lapas Porong terkait kasus penca*ulan terhadap anak di bawah umur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung mengungkapkan Kasmu ditangkap di Kantor DPRD. Dia ditangkap saat akan memimpin rapat.
"Diamankan di kantor DPRD Bangkalan, Madura," kata Richard dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Selasa, 23 Januari 2018.
Penangkapan Kasmu menyusul putusan Mahkamah Agung yang menyatakan politikus Gerindra itu terbukti membujuk anak untuk melakukan perbuatan ca*ul.
Perkara pencabulan yang menjerat pria berusia 42 tahun asal Dusun Trebung Barat, Kelurahan Pekadan, Bangkalan, Madura, itu berawal dari penggerebekan petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur di sebuah kamar Hotel Oval Surabaya pada 2 Februari 2015.
Saat itu polisi sedang menyelidiki kasus penembakan seorang aktivis di Bangkalan. Namun, di dalam kamar hotel, polisi justru
memergoki Kasmu bersama seorang perempuan yang masih di bawah umur.
Kasus Kasmu dibawa ke PN Surabaya. Dalam putusan hakim, Kasmu tidak terbukti melakukan
perbuatan ca*ul.
Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasmu dinyatakan bersalah.
Kasmu dihukum pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan pada Kasmu sudah berkekuatan hukum tetap sehingga tim mengeksekusi Kasmu.
Sumber: metrotvnews.com