$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Eggi Sudjana Patahkan Alasan Ahok Ajukan PK, Begini Katanya

IndonesiaKiniNews.com -  Pengacara Imam Besar FPI Habib Rizieq, Eggi Sudjana menilai referensi Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus penod...



IndonesiaKiniNews.com - Pengacara Imam Besar FPI Habib Rizieq, Eggi Sudjana menilai referensi Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggunakan putusan Buni Yani tidak sesuai.

Eggi menilai kasus Buni Yani dan Ahok adalah dua kasus yang berbeda.

"Begini kalau alasannya atas putusan Buni Yani itu tidak connecting secara ilmu hukum, karena hakim yang mengadili dia berbeda, kasusnya berbeda, (Hakim yang mengadili Buni Yani) tidak mengadili Ahok sendiri. PK ini yang dimaksud adalah adanya kekhilafan hakim, penerapan hukum yang berbeda, dan bukti baru on the track harus kasus dari si Ahok sendiri bukan kasus orang lain," ujar Eggi di ruang kerjanya, di Jalan Tanah Abang III, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).

Eggi menilai justru kekhilafan hakim terjadi pada kasus Buni Yani karena hakim memvonis hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Padahal, Ahok terbukti melakukan ujaran kebencian atas pernyataan Buni Yani.

"Karena yang dipersoalkan adalah Buni Yani seharusnya Buni Yani bebas, karena apa yang diomongkan Buni Yani tentang Ahok benar adanya. Apa buktinya? Ahok dihukum, nah logikanya kan harus bebas. ke khilafah hakim ini ada pada buni yani, " ujar Eggi.

Eggi pun meminta Mahkamah Agung segera menolak PK Ahok. "iya tetap menolak. MA harus dipertanyakan (menerima PK Ahok), minimal ilmu hukumnya apa yang dia pakai, coba jelaskan secara intelektual," ujarnya.

Sebelumnya, pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Jootje mengatakan upaya PK yang diajukan Ahok karena adanya anggapan kekhilafan hakim terkait putusan kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani. Pihak pemohon PK menganggap ada pertentangan fakta-fakta dan kesimpulan hakim di kasus Buni Yani dan Ahok.

"Sehingga atas dasar itu berpendapat bahwa majelis hakim ada kekhilafan, ada kekeliruan yang nyata. Sehingga putusan itu perlu ditinjau kembali. Itu yang pokok," sambung Jootje saat dihubungi, Senin (19/2/2018).

sumber: detik.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Eggi Sudjana Patahkan Alasan Ahok Ajukan PK, Begini Katanya
Eggi Sudjana Patahkan Alasan Ahok Ajukan PK, Begini Katanya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh11Lvo_S5oCi86s9I-GG6KsQ_-xxP7Ds2ml0I-uFhuDQiENHoPaNTtIUjRaIZ8_bGbNsW3koQiqeookxj70g62mt-SiwP-O6zmDmKD3bGAM9ImRw_vN8SIjpmcZDHGyyLtEgFNT_83GDw/s640/2ece55bb-621e-4b36-9a78-128644161d3a_169.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh11Lvo_S5oCi86s9I-GG6KsQ_-xxP7Ds2ml0I-uFhuDQiENHoPaNTtIUjRaIZ8_bGbNsW3koQiqeookxj70g62mt-SiwP-O6zmDmKD3bGAM9ImRw_vN8SIjpmcZDHGyyLtEgFNT_83GDw/s72-c/2ece55bb-621e-4b36-9a78-128644161d3a_169.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2018/02/eggi-sudjana-patahkan-alasan-ahok.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2018/02/eggi-sudjana-patahkan-alasan-ahok.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy