Penangkapan Penyebar Berita Hoax Muadzin Cikijing (Foto: Dok. Polres Majalengka ) IndonesiaKiniNews.com - Polres Majalengka menangkap TAW ...
Penangkapan Penyebar Berita Hoax Muadzin Cikijing (Foto: Dok. Polres Majalengka) |
IndonesiaKiniNews.com - Polres Majalengka menangkap TAW (48), pelaku penyebar hoaks tentang kasus pembunuhan dan kekerasan di Kecamatan Cikijing, Majalengka, beberapa hari lalu.
TAW menyebarkan berita bohong yang menyebutkan korban pembunuhan dan kekerasan di Cikijing merupakan seorang muazin.
Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad menyebutkan, TAW berhasil diamankan saat sedang berada di Jakarta Utara.
"Kita lakukan penyelidikan terhadap kasus ini, dan ternyata penyebar berita bohong ini akhirnya ditemukan berinisial TAW, seorang dosen Bahasa Inggris di Yogyakarta. Tersangka sendiri diamankan di Jakarta Utara, dan kelahiran Jakarta," kata Noviana melalui keterangan tertulis, Selasa (27/2/17).
Noviana mengungkapkan, postingan berita bohong di akun Facebook milik tersangka, yang hingga saat ini sudah dibagikan lebih dari 7 ribu kali dan mendapatkan sekitar 1700 komentar.
Tersangka sendiri mengaku saat membagikan, tidak pernah mengecek atau mendalami kebenaran dari berita tersebut.
"Pengakuan tersangka juga, kalau dirinya itu bukan yang pertama menyebarkan.Tapi silakan saja berkilah, nanti kita buktikan di pengadilan. Tapi berdasarkan Tim Cyber Polri tersangkalah yang pertama menyebarkan," ungkapnya.
Dalam postingan yang viral tersebut, tersangka juga membuat status yang bersifat provokatif dengan menyebutkan seorang muazin meninggal dunia karena ulah orang gila.
Padahal, faktanya, korban bukanlah muazin melainkan warga biasa.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 28 Ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Noviana mengaku kasis penangkapan beri hoax ini merupakan yang pertama kali terjadi di Majalengka.
Ia berharap, masyarakat bisa lebih bijak dan berhati-hati dalam menyebarkan berita karena konsekwensinya adalah sanksi pidana.
sumber: kumparan.com