$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Geram Dengar Dedengkot MCA Diberangus Polri, Fadli Zon Marah Besar dan Menuduh....

IndonesiaKiniNews.com -  Polisi mengungkap jaringan Muslim Cyber Army (MCA), yakni grup penyebar hoax di media sosial. Wakil Ketua DPR Fadli...



IndonesiaKiniNews.com - Polisi mengungkap jaringan Muslim Cyber Army (MCA), yakni grup penyebar hoax di media sosial.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai upaya pengungkapan ini terlihat seperti langkah mematikan demokrasi di Indonesia.

"Ini adalah upaya untuk mematikan demokrasi. Harus betul-betul dicek apa yang dimaksud dengan hoax. Apakah ini bagian dari kebebasan berpendapat atau apa," kata Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Menurut Fadli, pendapat-pendapat dari kelompok yang kontra terhadap pemerintah selalu diciduk kepolisian dalam waktu singkat.

Fadli pun meminta polisi bersikap adil terhadap pihak yang menyebarkan hoax atau ujaran kebencian di media sosial.

"Kalau misalnya memang pihak cyber police mau melakukan pemberantasan terhadap hoax, kita setuju tapi harus betul-betul adil," ujarnya.

"Ini yang disisir ini adalah selalu pihak yang dianggap menantang pemerintah. Sementara kalau yang menjelek-jelekan dari pihak yang nonpemerintah atau pihak oposisi itu tidak di-follow up sampai sekarang," sambung Wakil Ketua Umum Gerindra itu.

Seperti diketahui, MCA ini merupakan kelompok terstruktur yang menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian.

Ada empat jaringan yang bekerja, yakni menampung, merencanakan, menyebar, dan menyerang kelompok lain agar hoax berhasil disebar kepada masyarakat.

Bareskrim Polri menangkap enam tersangka pelaku lainnya, di antaranya ML (39) seorang karyawan yang ditangkap di Jakarta, RS (38) seorang karyawan yang ditangkap di Bali, RC yang ditangkap di Palu, Yus yang ditangkap di Sumedang, dan dosen UII TAW (40) yang ditangkap di Yogyakarta.

Mereka dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE.

Sumber: detik.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Geram Dengar Dedengkot MCA Diberangus Polri, Fadli Zon Marah Besar dan Menuduh....
Geram Dengar Dedengkot MCA Diberangus Polri, Fadli Zon Marah Besar dan Menuduh....
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkdPCi9rM_rLc3ebc4s7xjfInbe0TvjSdVgD_V1cIJuMS6cSu1UfGzFy74SHE-D152JfPB8RCEybkThu2m128ZsBpTeZ-NNoyedpHsbrC8r3saWVi9h1VmEpdx2FUHlJvjlIp6W3kRBvY/s640/images-279.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkdPCi9rM_rLc3ebc4s7xjfInbe0TvjSdVgD_V1cIJuMS6cSu1UfGzFy74SHE-D152JfPB8RCEybkThu2m128ZsBpTeZ-NNoyedpHsbrC8r3saWVi9h1VmEpdx2FUHlJvjlIp6W3kRBvY/s72-c/images-279.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2018/03/geram-dengar-dedengkot-mca-diberangus.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2018/03/geram-dengar-dedengkot-mca-diberangus.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy